Jerat Pidana Bagi Penyebar Berita Hoaks Virus Corona
Berita

Jerat Pidana Bagi Penyebar Berita Hoaks Virus Corona

Kominfo menemukan 54 informasi hoaks yang isinya beragam, mulai dari sumber penyebaran, ada kabar pasien di rumah sakit beberapa daerah terkena Virus Corona, hingga soal pencegahan dan penyembuhannya.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan 54 informasi hoaks yang tersebar melalui media sosial dan platform pesan instan Novel Coronavirus (2019-nCoV). Data tersebut diperoleh berdasarkan pemantauan pada media sosial dan platform onlinehingga 3 Februari dengan menggunakan teknologi pengais informasi.

 

“Hasil pantauan Tim AIS Kementerian Kominfo ada 54 informasi hoaks yang isinya beragam, mulai dari soal sumber penyebaran, ada kabar pasien di rumah sakit beberapa daerah terkena Virus Corona, hingga soal pencegahan dan penyembuhannya,” jelas Menteri Kominfo Johnny G Plate dalam Konferensi Pers, Senin (3/2).

 

Dia menjelaskan selama dua minggu terakhir, sebaran konten hoaks dan disinformasi mengenai penyebaran Virus Corona atau Novel Coronavirus (2019-nCoV) di Indonesia meningkat. Kemenkominfo proaktif melakukan pemblokiran konten dan mendorong aparat penegak hukum melakukan penindakan atas pelaku penyebaran hoaks terkait Virus Corona.

 

Menurut Johnny, hasil monitoring lalu lintas percakapan media sosial berkaitan dengan Virus Corona cenderung meningkat. “Tiga hari yang lalu kami pantau ada 36, hari ini sudah hampir dua kali lipat konten hoaks dan disinformasi yang disebarkan,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Menteri Kominfo menegaskan, pihaknya telah melakukan pemblokiran konten hoaks dan disinformasi tersebut dan akan melakukan penindakan melalui aparat penegak hukum. “Kami tak segan lakukan blokir dan mendorong penegak hukum mengambil langkah tegas,” tandasnya.

 

Pada kesempatan itu, Johnny mengingatkan kembali agar warganet tidak menyebarkan hoaks. Jika terjadi pelanggaran ketentuan UU ITE, penyebar berita hoaks dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Pasal itu menyatakan, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Tags:

Berita Terkait