Masukan Asosiasi Pengusaha untuk Omnibus Law RUU Perpajakan
Berita

Masukan Asosiasi Pengusaha untuk Omnibus Law RUU Perpajakan

Apindo dan Kadin merespon positif dan mendukung penyusunan omnibus law RUU Perpajakan yang menopang kemudahan berusaha demi iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Pemerintah telah mensosialisasikan omnibus law RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian ke sejumlah asosiasi pengusaha. Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan tentang mekanisme cara pemerintah pusat dapat mengintervensi penentuan tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang dipandang tidak fair atau memberatkan masyarakat.

 

“Contohnya pajak bumi bangunan (PBB). Kalau PBB sudah naik, ya sudah tidak ada yang bisa mengontrol,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Anggaran di Komplek Gedung Parlemen, Senin (3/2/2020). Baca Juga: Omnibus Law Perpajakan Bakal Intervensi Aturan Pajak di Daerah

 

Pengaturan mekanisme tata cara intervensi kebijakan penentuan tarif sebelumnya tak ada dalam berbagai UU yang mengatur tentang perpajakan. Seperti, UU No. 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP); UU No.42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Kemudian UU No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan hingga UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Selain itu, tentang penurunan tarif yang semula hanya wacana, dalam omnibus law RUU Perpajakan pemerintah serius bakal mengatur soal penurunan tarif pajak. Menurutnya, kalangan pengusaha merespon positif sejumlah pengaturan yang menopang kemudahan berusaha melalui omnibus law perpajakan ini.

 

“Penurunan tarif itu akan dimasukan dalam substansinya omnibus law perpajakan. Kemudian masalah deviden yang nantinya tidak dikenakan dua kali. Ini menurut saya perkembangan yang cukup bagus,” ujarnya.

 

Namun begitu, Apindo merekomendasikan beberapa hal substansi dalam omnibus law perpajakan. Pertama, konsistensi regulasi perpajakan di segala tingkatan, mulai UU, peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga peraturan direktorat jenderal perpajakan. Kedua, mendorong peningkatan rasio perpajakan yakni mencakup sektor-sektor usaha yang belum dikenakan pajak.

 

Ketiga, penerapan online tax system secara penuh diiringi penyederhanaan dokumen administratif yang mudah dimengerti wajib pajak, pengusaha, serta seluruh masyarakat. Keempat, peningkatan kapasitas aparatur pajak. Kelima, penyetaraan tingkat pengenaan pajak dengan standar negara-negara kompetitor Asean di bawah 20 persen untuk tujuannya agar meningkatkan daya tarik investor domestik.

Tags:

Berita Terkait