Yuk Pahami Beneficial Ownership dan Tax Compliance dalam Bisnis
Info Hukumonline

Yuk Pahami Beneficial Ownership dan Tax Compliance dalam Bisnis

Workshop ini bertujuan agar pelaku usaha mendapatkan informasi dan pengetahuan terkait perkembangan peraturan dan praktik terbaru seputar Beneficial Ownership, yang dapat berkaitan dengan tax compliance untuk pencegahan tindak pidana.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Yuk Pahami Beneficial Ownership dan Tax Compliance dalam Bisnis
Hukumonline

Transparansi dalam mengelola bisnis sangat penting. Transparansi juga bertujuan untuk menghindari pencucian uang, yang dapat berisiko terjadinya kejahatan lain, seperti narkotika, korupsi, dan perpajakan. Konteks perpajakan, di antaranya pemahaman tax treaty menekankan pada individu sebagai penerima penghasilan, yang tidak boleh menikmati treaty benefit (seperti tarif lebih rendah atau fasilitas lainnya).

 

Hal ini sesuai dengan standar internasional yakni Financial Action Task Force (FATF) recommendation terutama yaitu beneficial owner untuk legal person atau korporasi. Indonesia sebagai negara G20 sejak beberapa tahun lalu baru menjadi anggota FATF. Hal tersebut dianggap perlu karena pentingnya suatu transparansi dan good governance.

 

Untuk meningkatkan pengetahuan mengenai pengelolaan bisnis,Hukumonline berencana untuk mengadakan Workshop Hukumonline 2020 Perkembangan Regulasi mengenai Beneficial Ownership dan Pemahaman Tax Compliance dalam Bisnis dan Pencegahan Tindak Pidana yang akan diadakan pada 13 Februari 2020 di Fraser Place, Setiabudi, Jakarta.

 

Dalam pelatihan ini rencananya akan dihadiri pembicara-pembicara kompeten sebagai narasumber yang dapat memberikan pemahaman tentang perkembangan beneficial ownership dan juga pemahaman tax compliance, sebagai pencegahan tindak pidana dalam bisnis.

 

Pembicara tersebut antara lain, Yunus Husein selaku Ketua Tim Perancang Perpres Nomor 13 Tahun 2018 dan Ketua Umum Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Ferry Gunawan selaku Kepala Seksi Penyusunan dan Penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM, serta Ichwan Sukardi selaku Managing Partner Tax dari RSM Indonesia. Acara juga dimoderatori oleh Sinatrya Primandhana selaku Legal Analyst Hukumonline

 

Kami membuka pendaftaran pelatihan ini bagi yang berminat, terutama bagi perusahaan. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silakan klik di sini atau klik gambar di bawah ini.

 

Hukumonline.com

 

Sebagaimana diketahui, contoh modus pencucian uang di dunia ini yang sering terjadi dikumpulkan jadi satu, sanitized case, salah satunya concealment within business structure, sembunyi di balik perusahaan yang dikendalikan. Kalau ada perusahaan yang sebagian didirikan dengan uang halal dan sebagian uang haram, maka yang disita adalah hasil kejahatan atau alat yang dipakai untuk melakukan kejahatan, jadi perusahaan itu menjadi alat untuk melakukan cuci uang sehingga bisa disita semuanya.

 

Hal tersebut dikarenakan perlu kepastian hukum terkait dengan pertanggungjawaban pidana. Pidana itu mencari kebenaran materil, bahwa siapa yang berperan harusnya dia yang bertanggung jawab. Dengan transparansi dari beneficial owner diharapkan upaya untuk mereformasi dan melakukan recovery perusahaan menjadi lebih optimal karena akan terlihat siapa di balik-balik korporasi yang melakukan transaksi.

Tags:

Berita Terkait