Jokowi Teken PP Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
Berita

Jokowi Teken PP Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus

Lokasi yang diusulkan untuk menjadi KEK harus memenuhi sejumlah kriteria.

Oleh:
RED/YOZ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pada 6 Januari 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). PP ini diteken untuk penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus (KEK) dan melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 12 ayat (6) UU No.39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

 

Menurut PP ini, penyelenggaraan KEK meliputi: a. pengusulan pembentukan KEK; b. penetapan KEK; c. pembangunan dan pengoperasian KEK; d. pengelolaan KEK; dan e. evaluasi pengelolaan KEK.

 

Pada Pasal 3 PP ini, Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK yaitu a. area baru; b. perluasan KEK yang sudah ada; atau c. seluruh atau sebagian lokasi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). 

 

“Lokasi KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan lokasi KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai KPBPB sebelum atau sesudah jangka waktu yang ditetapkan berakhir,” bunyi Pasal 4 PP ini seperti dilansir situs Setkab.

 

Lokasi yang diusulkan untuk menjadi KEK, menurut PP ini, harus memenuhi kriteria: a. sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung; b. dukungan dari Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota; c. terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan; dan d. mempunyai batas yang jelas.

 

“Dukungan Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b paling sedikit meliputi: a. komitmen rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan; dan b. pendelegasian kewenangan di bidang perizinan, fasilitas, dan kemudahan,” bunyi Pasal 7 (3) PP ini.

 

(Baca: Pemerintah Siap Ubah Aturan Kawasan Ekonomi Khusus)

 

Pembentukan Zona KEK, menurut PP ini, dapat terdiri atas: a. pengolahan ekspor; b. logistik; c. industri; d. pengembangan teknologi; e. pariwisata; f. energi; g. industri kreatif; h. pendidikan; i. kesehatan; j. olahraga; k. jasa keuangan; dan/atau l. ekonomi lain yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait