​​​​​​​Mengendus Badai Omnibus Oleh: Eryanto Nugroho*)
Kolom

​​​​​​​Mengendus Badai Omnibus Oleh: Eryanto Nugroho*)

Undang-undang omnibus ramai diperbincangkan. Ke mana angin omnibus berhembus?

Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Mengendus Badai Omnibus Oleh: Eryanto Nugroho*)
Hukumonline

Pada hakikatnya, omnibus law di Indonesia yang belakangan ini sedang marak dibahas, sebenarnya adalah undang-undang biasa saja. Punya julukan “omnibus” bukan berarti kemudian jadi memiliki hierarki baru di luar tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Omnibus juga secara hukum bukan pangkat baru, yang membuat undang-undang omnibus jadi bisa dibentuk lewat jalan pintas dan melupakan partisipasi publik.

 

Penekanan bahwa omnibus law adalah undang-undang, bukanlah dalam rangka mengecilkan persoalan omnibus ini. Menimbang kemungkinan adanya ratusan peraturan (berikut ribuan pasal di dalamnya) yang bisa dibongkar-pasang oleh undang-undang omnibus ini, menjadi mustahil bagi kita untuk menyederhanakan apalagi mengecilkan persoalan omnibus ini. Namun agar tak mudah terpukau dengan istilah baru, penting untuk mendudukkan kembali omnibus law di Indonesia ini pada tempat asalnya: ia adalah undang-undang.

 

Dengan menyadari bahwa pada dasarnya omnibus law adalah undang-undang, kita bisa membebaskan diri dari politik semantik yang bisa saja sedang berlangsung. Sebagai undang-undang, maka omnibus law tidak bisa lepas dan tidak terbebas pengaturan pembentukannya dari UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana diubah oleh UU No.15 Tahun 2019).

 

Sebagai undang-undang, omnibus law tetap harus mengacu pembentukannya pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Salah satu asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik adalah asas keterbukaan. Asas keterbukaan ini mensyaratkan keterbukaan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat memberikan masukan mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan (lihat Penjelasan Pasal 5 huruf g UU No.12 Tahun 2011).

 

Sebagai undang-undang, omnibus law jelas bukanlah sabda raja. Oleh karenanya, suara dan kepentingan publik harus dikedepankan.

 

Ingin Sapu Jagat, Secepat Kilat?

Walau berstatus sama seperti undang-undang lainnya, tidak dapat dipungkiri kenyataan bahwa omnibus law merupakan pendekatan khusus yang memiliki kekhasannya sendiri. Omnibus bukanlah jenis ataupun hierarki peraturan perundang-undangan baru, melainkan sebuah metode atau pendekatan penyusunan peraturan. Secara harafiah, kata “omnibus” berasal dari bahasa latin yang berarti “untuk semua hal”.

 

Hal yang khusus dari pendekatan penyusunan omnibus law ini adalah substansi materinya yang disiapkan untuk menggabungkan berbagai isu lintas sektor, lintas peraturan, mengubah, mengatur ulang, ataupun mencabut rentetan pasal yang dianggap menghambat atau tidak selaras untuk tujuannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait