Jaminan Pensiun PNS Berisiko Tergerus dalam Peralihan PT Taspen ke BPJS
Berita

Jaminan Pensiun PNS Berisiko Tergerus dalam Peralihan PT Taspen ke BPJS

Peralihan juga dikhawatirkan dapat merugikan secara imateriil karena pada sistem pencairan tunjangan saat ini dianggap sudah mudah bagi para pensiunan PNS.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Sidang gugatan peralihan program jaminan atau tunjangan pensiun dan tabungan hari tua pegawai negeri sipil (PNS) dari PT Taspen (Persero) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketengakerjaan saat ini sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).  Gugatan tersebut diajukan oleh 14 pemohon yang merupakan pensiunan pejabat PNS dan PNS aktif, termasuk salah satunya adalah Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Mohammad Saleh bersama 14 orang.

 

Kuasa hukum pemohon, Andi Muhammad Asrun, menjelaskan peralihan ini berisiko merugikan seluruh penisunan PNS karena terdapat pengurangan signifikan jumlah jaminan pensiun yang diterima setiap bulan setelah pengelolaannya dialihkan kepada BPJS Kesehatan.

 

Dia menjelaskan peralihan tersebut akan berdampak penghilangan dan pengurangan nilai tunjangan seperti komponen pensiunan pokok, tunjangan istri, tunjangan beras, tunjangan kematian, tunjangan hari raya, hingga tunjangan pensiun 13.

 

Selain itu, peralihan ini juga dikhawatirkan dapat merugikan secara imateriil karena pada sistem pencairan tunjangan saat ini dianggap sudah mudah bagi para pensiunan PNS tersebut.

 

“Tunjangan yang diterima bisa menyusut misalnya pemohon bisa menerima Rp 4,5 juta per bulan namun dengan beralihnya ini berkurang signifikan. Misalnya tunjangan pensiun 13 yang tadinya diterima ketika dialihkan menjadi tidak ada lagi. Kami berharap MK menyatakan tidak berlaku ketentuan (peralihan) ini,” jelas Asrun, Selasa (4/2).

 

Menurut Asrun, penurunan nilai tunjangan tersebut bertentangan dengan azas pembentukan undang-undang. Seharusnya, pembentukan undang-undang tersebut harus meningkatkan nilai tambah bagi masyrakat. Selain itu, dia  juga menjelaskan peralihan pengelolaan PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan paling lama pada 2029 menimbulkan ketidakpastian hukum.

 

“Aturan ini menimbulkan ketidakpastian bagi para pemohon terhadap pelaksanaan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan sosial,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait