Persoalan Peradilan Pajak Layak Masuk RUU Omnibus Law Perpajakan
Utama

Persoalan Peradilan Pajak Layak Masuk RUU Omnibus Law Perpajakan

Selama ini, salah satu persoalan yang terjadi di pengadilan pajak adalah lamanya proses persidangan yang mencapai 12 bulan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Selain membahas RUU Cipta Lapangan Kerja, pemerintah juga membahas RUU Omnibus Law Perpajakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan jika omnibus law di bidang perpajakan hanya berisi 28 pasal dan terbagi dalam 6 cluster.

 

Cluster pertama, tentang cara meningkatkan investasi melalui penurunan tarif Pajak Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh bunga. Cluster kedua, sistem teritorial yaitu bagaimana penghasilan deviden luar negeri akan dibebaskan pajak, asalkan diinvestasikan di Indonesia.

 

Cluster ketiga mengenai subjek pajak Orang Pribadi (OP). Ini membedakan WNA, Warga Negara Indonesia (WNI). Orang Indonesia yang tinggal di luar negeri 183 hari, mereka bisa berubah menjadi subjek pajak luar negeri, jadi tidak membayar pajaknya di Indonesia. Untuk orang asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, mereka menjadi subjek pajak di dalam negeri dan membayar pajaknya di Indonesia dari penghasilannya yang berasal dari Indonesia.

 

Cluster keempat, tentang cara meningkatkan kepatuhan perpajakan yaitu mengatur ulang sanksi dan imbalan bunganya. Sanksi perpajakan selama ini, jika telat bayar, kurang bayar, atau mereka melakukan pelanggaran maka sanksinya adalah bunganya cukup tinggi 2% sampai dengan 24 bulan sehingga suku bunga bisa mencapai 48 persen.

 

Cluster kelima, untuk ekonomi digital, yaitu pemajakan transaksi elektronik yang dibuat sama dengan pajak biasa. Ini termasuk penunjukan platform digital untuk pemungutan PPN dan mereka yang tidak memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia akan tetap bisa dipungut pajaknya. Hal ini terutama untuk merespons perusahaan-perusahaan digital yang tidak ada di Indonesia namun dia mendapatkan income dari Indonesia seperti Netflix, Amazon.

 

Cluster keenam, adalah insentif-insentif pajak seperti tax holiday, super deduction, tax allowance, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), PPh untuk surat berharga, dan insentif pajak daerah dari Pemda.

 

Sebelumnya, RUU Omnibus Law Perpajakan ini mendapatkan kritik dari ekonom terutama terkait banyaknya insentif perpajakan yang diberikan oleh negara kepada pelaku usaha. Alasannya adalah negara yang memiliki populasi besar dan menjadi market bagi asing masih wajar jika menerapkan tarif pajak yang tinggi.

Tags:

Berita Terkait