Catatan Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan Sepanjang 2019
Berita

Catatan Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan Sepanjang 2019

Munculnya ragam persoalan tersebut disebabkan belum komprehensifnya aturan main pada sektor jasa keuangan khususnya IKNB.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Sektor jasa keuangan menjadi perhatian publik akhir-akhir ini. Persoalan tersebut tidak lepas dari munculnya berbagai pelanggaran hukum pada sektor tersebut seperti industri asuransi, pasar modal hingga financial technology (fintech).Munculnya ragam persoalan tersebut disebabkan belum komprehensifnya regulasi yang menjadi aturan main pada sektor-sektor tersebut.

 

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mengatakan sektor keuangan di luar perbankan atau industri keuangan non-bank (IKNB) dan fintech masih memerlukan harmonisasi regulasi.

 

"Kami menyadari, penerapan pendekatan pengawasan yang kami kemukakan tadi secara konprehensif telah diterapkan di sektor perbankan yang merupakan hasil reformasi industri perbankan sebagai respons dari krisis tahun 97-98 lalu, sedangkan di sektor IKNB saat ini dalam proses harmonisasi pendekatan pengaturan dan pengawasannya," jelas Wimboh di Gedung DPR RI, Selasa (4/2).

 

Meski demikian, Wimboh menyatakan penegakan hukum tetap diupayakan untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas jasa keuangan. Pengawasan dilakukan pada internal sektor yaitu pengawasan terhadap perusahaan oleh masing-masing kompartemen pengawasan dengan berbasis risiko. Dan, pengawasan terintegrasi yaitu pengawasan konglomerasi keuangan yang melibatkan cross sectoral antar sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB). 

 

"Dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan ini juga terdapat forum Komite Stabilitas Sektor Jasa Keuangan antara OJK, Kementrian Keuangan, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan," jelas Wimboh.

 

Berdasarkan catatan OJK,  pengawasan industri perbankan difokuskan pada penguatan permodalan melalui konsolidasi perbankan. Selama tahun 2019, telah terdapat 3 proses merger dari 6 bank umum serta penerbitan 16 izin penggabungan usaha BPR. Selain itu, OJK juga telah melakukan penguatan pengawasan dengan melakukan 229 Fit and Proper Test dan pencabutan 5 izin usaha BPR.

 

Penegakan hukum di industri pasar modal telah dilakukan dengan melakukan pembatasan penjualan reksa dana kepada 36 manajer investasi, pengenaan sanksi administratif kepada 3 Akuntan Publik, serta pembekuan 3 Surat Tanda Terdaftar (STTD) Akuntan dan 1 izin Wakil Perusahaan Efek (WPE). 

Tags:

Berita Terkait