Tiga Fokus Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi
Berita

Tiga Fokus Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi

Data sovereignty alias kedaulatan data sekaligus keamanan negara; perlindungan pemilik data; data users, pengguna datanya sendiri.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Pemerintah resmi menyerahkan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi. Jadwal pembahasan terhadap RUU ini menunggu keputusan DPR. Komisi I DPR yang membidangi pertahanan, luar negeri, serta informasi dan komunikasi menjadi alat kelengkapan dewan yang bakal membahas RUU ini bersama pemerintah.

 

Demikian dikatakan Ketua DPR Puan Maharani usai menerima kedatangan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ke DPR dalam rangka berkonsultasi tentang persiapan pembahasan RUU ini. Puan melanjutkan bila DPR dan pemerintah berhasil merampungkan pembahasan RUU ini, maka Indonesia menjadi negara ke-127 yang memiliki  aturan perlindungan data pribadi.

 

Dia menerangkan RUU usul insiatif pemerintah itu memiliki semangat melindungi data masyarakat dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan karena data pribadi masyarakat rawan disalahgunakan seiring perkembangan era digitalisasi. Diharapkan RUU ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia, khususnya jaminan perlindungan data pribadi dari negara agar tidak menimbulkan efek negatif.

 

“Banyak sekali yang tadi kami diskusikan, intinya DPR siap membahas tentu saja bersama-sama dengan pemerintah jangan sampai tidak ada sinergitas antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan ini,” ujar Puan Maharani di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (4/2/2020) kemarin. Baca Juga: Telah Diserahkan ke DPR, Ini Materi Muatan RUU Perlindungan Data Pribadi

 

Lantas apa saja yang disepakati dalam pembicaraan antara Puan bersama Menkominfo? Menurut Puan, hal yang disepakati antara lain pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi ini harus dilakukan secara terbuka, sehingga publik dapat memantau dan mengakses pembahasan substansi RUU ini antara DPR dengan pemerintah.

 

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berharap terbukanya pembahasan tidak muncul informasi yang simpang siur di masyarakat. Dan meminimalisir munculnya draf ataupun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang tidak sesuai pembahasan di Komisi I dan pemerintah.

 

“Tidak timbul draf atau DIM ‘abal-abal’ yang sebenarnya tidak dibahas di DPR. Ini (pembahasan, red) harus terbuka. Namun karena sifatnya data perlindungan pribadi, tentu saja banyak juga hal yang tidak didiskusikan ke publik,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait