Omnibus Law Diharapkan Mendorong Reformasi Regulasi Perpajakan
Berita

Omnibus Law Diharapkan Mendorong Reformasi Regulasi Perpajakan

Diharapkan substansi Omnibus Law RUU Perpajakan memberi hak istimewa bagi pengusaha domestik, khususnya di sektor usaha kecil mikro menengah (UMKM).

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Foto: RES
Ilustrasi. Foto: RES

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengharapkan substansi omnibus law RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian menjadi terobosan dalam meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak. Sebab, pasca kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, nyaris tak ada lagi terobosan besar pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

 

“Nah, omnibus law RUU Perpajakan sangat strategis agar (draftnya, red) dapat diselesaikan pemerintah dan diserahkan secepatnya ke DPR,” ujar Said Abdullah dalam keterangannya, Rabu (5/2/2020).  

 

Dia berharap melalui omnibus law RUU Perpajakan dapat memperbaiki kondisi dan iklim investasi di tanah air yang selama ini banyak mengalami hambatan regulasi. “Menilik pemerintahan periode 2014-2019, capaian penerimaan pajak nasional Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) tak mencapai target,” kata dia. Baca Juga: Masukan Asosiasi Pengusaha untuk Omnibus Law Perpajakan

 

Menurutnya, omnibus law RUU Perpajakan sebagai terobosan diharapkan mampu  mendorong reformasi regulasi di bidang perpajakan. Sekaligus meningkatkan iklim investasi yang ujungnya meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengingatkan nantinya pembahasan omnibus law RUU Perpajakan dilakukan secara teliti, cermat, dan hati-hati.

 

“Yang pasti, materi muatan omnibus law RUU Perpajakan harus melindungi dunia usaha, khususnya di sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) di berbagai daerah untuk dapat tumbuh dan berkembang sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi nasional,” lanjutnya.   

 

“Roda perekonomian di tanah air sedang lesu. Dampaknya pertumbuhan ekonomi belum sesuai yang diharapkan.”  

 

Anggota Badan Anggaran DPR Ratna Juwita Sari meminta RUU Perpajakan semestinya memberi hak istimewa bagi pengusaha domestik. Menurutnya, RUU tersebut harus diperjuangkan sepanjang memuat aturan yang berpihak pada pelaku industri dalam negeri. Sebab, perusahanan nasional belum mampu berdaya saing dengan perusahaan luar negeri.

Tags:

Berita Terkait