Terbentur Syarat Usia CPNS, 19 Pegawai Honorer ‘Gugat’ UU ASN
Berita

Terbentur Syarat Usia CPNS, 19 Pegawai Honorer ‘Gugat’ UU ASN

Majelis meminta para pemohon memperjelas uraian kedudukan hukum dan kerugian konstitusional yang dialaminya serta melihat putusan MK sebelumnya terkait pasal-pasal yang pernah diuji.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Sekitar 19 pegawai honorer berprofesi sebagai guru dan perawat di beberapa daerah melayangkan uji materi sejumlah pasal dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Diantaranya, Mahmudin, Suyanto, Muhammad Nur Rambe, dkk. Intinya, mereka minta dipermudah syarat usia CPNS agar bisa mengikuti proses pengangkatan sebagai PNS/ASN. Spesifik, mereka mengajukan uji materi Pasal 1 angka 4, Pasal 6, Pasal 58 ayat (1), Pasal 99 ayat (1-2) UU ASN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Kuasa hukum para pemohon Paulus Sanjaya mengatakan pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan terkait perlindungan tenaga kerja honorer dengan memberikan kesempatan untuk bisa ikut seleksi CPNS. Namun, para pemohon selaku tenaga honorer tidak dapat mengikuti seleksi CPNS karena terbentur persyaratan usia.

 

“Permohonan para pemohon ini untuk mengakomodir hak-hak dan kepentingan tenaga honorer,” kata Paulus di Gedung MK, Rabu (5/2/2020).

 

UU ASN

 

Pasal 1 angka 4

Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 

 

Pasal 6

Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS; dan b. PPPK.

 

Pasal 58

(1) Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan jabatan administrasi dan/atau jabatan fungsional dalam suatu instansi pemerintah. 

 

Pasal 99

(1) PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS;

(2) Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dia menilai terdapat ketidakjelasan dalam UU ASN terkait sistem peralihan proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. “Karena dalam UU ASN sama sekali tidak ada pengaturan soal tenaga honorer. Ini mengakibatkan tenaga honorer kehilangan dasar dan kebijakan dalam hukum Indonesia,” kritiknya.

 

Ia membandingkan dengan UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pegawai kontrak diterapkan atas jangka waktu dan selesainya pekerjaan. Sedangkan, UU ASN tidak memberikan batasan waktu berapa lama seseorang dikontrak sebagai PPPK dalam suatu instansi pemerintah,” tuturnya.

 

Padahal faktanya, jabatan fungsional PPPK dapat berlangsung pada jabatan atau pekerjaan yang bersifat terus menerus atau tetap, seperti tenaga pengajar, tenaga kesehatan, dan jenis jabatan fungsional pada instansi pemerintahan lain. “Tetapi para pemohon yang sebagai tenaga pengajar dan tenaga medis, tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS karena ambang batas usia yang telah melewati persyaratan umum usia maksimal (maksimal 35 tahun, red),” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait