Alasan DPD Inisiasi RUU Investasi dan Penanaman Modal Daerah
Berita

Alasan DPD Inisiasi RUU Investasi dan Penanaman Modal Daerah

BKPM beranggapan belum adanya urgensi membuat pengaturan investasi dan penanaman modal setingkat UU. Sebab, merujuk Pasal 30 UU Penanaman Modal sudah adanya pembagian kewenangan daerah terkait investasi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Sejumlah aturan dan regulasi tentang investasi di Indonesia masih menjadi persoalan, khususnya di sektor perizinan. Terlepas pemerintah tengah menginisiasi omnibus law, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tetap menganggap perlu kemudahan masuknya investasi ke daerah sebagai bagian dari tanggung jawab DPD. Karena itu, DPD menginisiasi RUU Investasi dan Penanaman Modal Daerah

 

Ketua Komite IV DPD Elviana menyampaikan alasan menginisiasi RUU Investasi dan Penanaman Modal Daerah lantaran banyak persoalan investasi di daerah yang belum diatur lengkap dalam UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Seperti adanya pihak yang hendak menginvestasikan dananya di daerah, tapi masih terganjal kasus lahan. Selain itu, persoalan banyak aset pemerintah pusat berupa tanah di daeah.

 

“Ini menjadi penghambat bagi daerah menarik investasi dari luar,” ujar Elviana di Komplek Gedung DPD, Kamis (7/2/2020). Baca Juga: Korupsi Justru Jadi Penghambat Investasi

 

Dia melihat masih terdapat keluhan kepala daerah tentang penanaman modal di daerah, sehingga diperlukan adanya aturan setingkat UU, khusus investasi daerah. Elviana menargetkan penyusunan naskah akademik dan draf RUU pada akhir 2020. Harapannya, dapat masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

 

Wakil Ketua Komite IV DPD Sukiryanto menilai regulasi di Indonesia masih menyulitkan masuknya investor asing. Hal itu terlihat dari 23 investor yang hengkang dari Indonesia. Sayangnya, mereka memindahkan investasinya ke Vietnam. Alasannya, adanya kemudahan proses investasi serta dukungan pemerintahan setempat.

 

Dia mengakui pemerintahan Joko Widodo periode pertama pernah membuat sejumlah paket kebijakan paket ekonomi agar dapat meningkatkan investasi ke dalam negeri. Faktanya, di daerah terdapat otonomi dan peraturan daerah (Perda) yang tidak konsisten (singkron) dengan kebijakan pemerintah pusat. Alhasil, investasi di daerah tak berkembang.

 

Selain itu, meski mekanisme perizinan di daerah telah menggunakan sistem digitalisasi. Namun faktanya masih saja di lapangan masih terdapat oknum yang “main mata”. Pemerintah memang telah berupaya dengan berbagai kebijakan mendorong peningkatan akses dan iklim investasi ke berbagai pelosok nusantara.

Tags:

Berita Terkait