Pembaruan Tax Treaty Demi Kepastian Hukum dan Investasi
Berita

Pembaruan Tax Treaty Demi Kepastian Hukum dan Investasi

Ada perlakuan yang sama antara pelaku usaha (khususnya Singapura yang sudah memperbarui P3B), dengan pelaku usaha di Indonesia. Ini akan mendorong pelaku usaha dari luar (khusus Singapura) untuk masuk dan berinvestasi di Indonesia.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Pembaruan Tax Treaty Demi Kepastian Hukum dan Investasi
Hukumonline

Pemerintah akhirnya melakukan revisi perjanjian pajak (tax treaty) terkait Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara tetangga, Singapura. Beberapa aspek dilakukan pembaruan adalah menyoal dividen, capital gains, dan anti penghindaran pajak.

 

Menurut Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rofyanto Kurniawan, pembaruan tax treaty merupakan upaya untuk mencari win-win solution antar kedua negara sehingga saling menguntungkan. Utamanya, langkah ini dilakukan untuk menghilangkan hambatan investasi antar negara.

 

“Pembaruan P3B ini tujuannya menghilangkan hambatan investasi antar negara. Adanya tarif diskon terhadap dividen dan royalti misalnya. Dan memang negosiasi ini disesuaikan dengan dinamika ekonomi dan standar perpajakan internasional,” kata Rofyanto dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (7/2).

 

Rofyanto menegaskan bahwa pembaruan P3B ini sekaligus menyerahkan aturan perpajakan kepada masing-masing negara atau sesuai regulasi domestik. Misalnya, jika transaksi dilakukan di Indonesia maka pengenaan pajak disesuaikan dengan regulasi dalam negeri, dan dinilai dari jumlah properti Wajib Pajak (WP). Sementara itu terkait obligasi, Rofyanto mengatakan bahwa hal ini diatur secara umum dengan tarif pajak sebesar 10 persen yang dipotong dengan pajak di luar negeri.

 

“Kalau properti-nya lebih besar di Indonesia, maka berlaku regulasi pajak di Indonesia, dan sebaliknya,” imbuhnya.

 

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP), John Hutagaol, menerangkan bahwa tax treaty memberikan insentif baik dari sisi moneter maupun non moneter. Dari sisi moneter, pemerintah menyediakan insentif berupa penurunan tarif, insentif capital gains, dan sebagainya. Sementara dari sisi non moneter, kebijakan P3B ini memberikan kepastian hukum kepada dunia usaha dan investasi.

 

(Baca: Pembaruan Pajak Indonesia-Singapura, Ini Isinya)

 

Dalam konteks kepastian hukum, Hutagaol menyebut bahwa ada perlakuan yang sama antara pelaku usaha khususnya Singapura yang sudah memperbaharui P3B, dengan pelaku usaha di Indonesia. Hal ini, lanjutnya, jelas akan mendorong pelaku usaha dari luar (khusus Singapura) untuk masuk dan berinvestasi di Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait