Polri atau Kemenhub, Siapa Berwenang Terbitkan Surat Kendaraan Bermotor?
Berita

Polri atau Kemenhub, Siapa Berwenang Terbitkan Surat Kendaraan Bermotor?

Komisi V DPR menilai kewenangan tersebut patut dialihkan ke Kemenhub, namun Komisi III menyatakan bahwa wewenang tersebut harus tetap di Polri.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Polisi lalu lintas saat bertugas. Foto: RES (Ilustrasi)
Polisi lalu lintas saat bertugas. Foto: RES (Ilustrasi)

Revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Satu hal yang diwacanakan bakal diatur soal pemindahan kewenangan penerbitan surat kendaraan bermotor, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari Kepolisian ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

 

Ketua Komisi V Lasarus berpandangan, persoalan registrasi dan identifikasi kendaraan menjadi pelik yang mesti dirampungkan oleh pihak terkait. Menurutnya, pekerjaan Kepolisian dari sisi lalu lintas kendaraan bermotor beririsan dengan yang diawasi Komisi III dan Komisi V. Ini dikarenakan Kepolisian merupakan mitra Komisi III, sementara lalu lintas kendaraan bermotor menjadi ranah Komisi V DPR.

 

Hal lain yang disorot Lasarus saat Komisi V DPR tak dapat mengawasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian, khususnya yang didapat dari penerbitan SIM, STNK dan BPKB di Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas). Hal ini dikarenakan Kkepolisian bukanlah mitra kerja Komisi V.

 

“Kami tidak bisa mengawasi, tidak pernah tahu berapa pendapatan negara dari PNBP di situ,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu beberapa hari lalu di Komplek Gedung Parlemen.

 

Hingga kini, wacana pemindahan kewenangan penerbitan surat kendaraan bermotor masih di bahas di internal Komisi V DPR. Lasarus mengatakan, untuk mengkaji lebih dalam wacana tersebut, pihaknya akan menyerap dan informasi dari berbagai ahli. Terlepas apapun keputusannya nanti, penerbitan surat kendaraan bermotor harus dilakukan dengan baik.  

 

Ia sadar bahwa Mahkamah Konstitusi pernah mengeluarkan Putusan No.89/PUU-XIII/2015 atas uji materi sejumlah pasal dalam UU 22/2009. Dalam putusannya, Mahkamah berpendapat kewenangan Kepolisian menerbitkan SIM dan STNK sebagai bukti registrasi kendaraan bermotor sudah tepat dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

 

Namun, lanjut Lasarus, putusan MK tersebut merupakan open legal policyatau kebijakan hukum terbuka pembentuk UU.Oleh sebab itu semua bergantung pada pembuat UU tekait pengaturan kewenangan tersebut apaah tetap di kepolisian atau di Kemenhub. “Komisi V tentunya memperhatikan putusan MK tahun 2015 tersebut. Pokoknya kita kasih yang terbaik,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait