Minimalisir Perpecahan, PERADI RBA Usung Mekanisme OMOV Memilih Ketua
Berita

Minimalisir Perpecahan, PERADI RBA Usung Mekanisme OMOV Memilih Ketua

Anggota PERADI juga diharapkan dapat berpartisipasi dalam proses laporan pertanggungjawaban pengurus saat ini.

Oleh:
Moch Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Suasana diskusi sebelum penandatanganan kerja sama antara PERADI Rumah Bersama Advokat dengan Hukumonline, Jumat (7/2). Foto: RES
Suasana diskusi sebelum penandatanganan kerja sama antara PERADI Rumah Bersama Advokat dengan Hukumonline, Jumat (7/2). Foto: RES

Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) di bawah komando Luhut MP Pangaribuan akan melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) ke-III. Satu hal yang dipastikan adalah akan digunakannya mekanisme One Man One Vote (OMOV) untuk pemilihan Ketua Umum pada Munas tersebut.

 

Menurut Ketua Panitia Munas ke-III PERADI RBA, M. Syafei, dengan digunakannya mekanisme OMOV ini, diharapkan pemilihan dapat berlangsung lebih demokratis sehingga meminimalisir potensi timbulnya perpecahan jika ada pihak yang tidak menerima hasil pemilihan.

 

“Dengan sistem seperti ini kami meyakini hal yang paling meminimalisir timbulnya perpecahan. Hak semua anggota bisa kita akomodatif untuk memaksimalkan suaranya,” ujar Syafei kepada Hukumonline sesaat setelah menandatangani perjanjian kerja sama antara PERADI RBA bersama Hukumonline, di Hukumonline Training Center di Jakarta, Jumat (7/2).

 

Menurut Syafei, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengakomodir seluruh keinginan anggota agar Munas kali ini bisa berjalan lancar sebagaimana yang diagendakan. Untuk itu, melalui mekanisme OMOV diharapkan para anggota PERADI dapat terlibat memberikan suaranya dalam pemilihan.

 

Tidak hanya itu, anggota PERADI juga diharapkan dapat berpartisipasi dalam proses laporan pertanggungjawaban pengurus saat ini sehingga dapat memperoleh informasi yang utuh terkait apa saja yang telah dikerjakan oleh pengurus sepanjang satu periode ini.

 

Karena itu, Syafei mengungkapkan salah satu alasan menjalin kerja sama pemberitaan bersama Hukumonline dapat memberikan sarana kepada anggota memperoleh informasi yang luas terkait program, progres persiapan hingga pelaksanaan Munas. Kerja sama dengan Hukumonline itulah bagian dari memberikan sarana anggota kita,” ujar Syafei.

 

Menurut Syafei, nantinya laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus akan dipublikasikan melalui website resmi PERADI RBA selain dikirimkan ke surel masing-masing pengurus hingga ke daerah. Di samping itu, seluruh aktivitas dan persiapan Munas dapat pula diakses melalui pemberitaan di website Hukumonline dengan didukung oleh PERADI.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait