Bertema Tata Usaha Negara, Inilah Hasil Final Kompetisi Peradilan Semu PERADI
Berita

Bertema Tata Usaha Negara, Inilah Hasil Final Kompetisi Peradilan Semu PERADI

Telah dibuka secara resmi oleh Ketua Umum DPN PERADI di Hotel Peninsula Jakarta pada Jumat (7/2), sebanyak 12 tim perwakilan perguruan tinggi mengikuti National Moot Court Competition PERADI (NMCC-Kompetisi Peradilan Semu).

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Bertema Tata Usaha Negara, Inilah Hasil Final Kompetisi Peradilan Semu PERADI
Hukumonline

Telah dibuka secara resmi oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. di Hotel Peninsula Jakarta pada Jumat (7/2), sebanyak 12 tim perwakilan perguruan tinggi mengikuti National Moot Court Competition PERADI (NMCC-Kompetisi Peradilan Semu). 12 tim tersebut berasal dari Universitas Krisnadwipayana, Universitas Bandar Lampung, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Universitas Sebelas Maret, Universitas Negeri Semarang, Universitas Sumatera Utara, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, Universitas Airlangga, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Katolik Darma Cendika.

 

Adapun penyelenggaraan NMCC ditujukan sebagai bagian dari peringatan ulang tahun PERADI yang ke-15. Kompetisi berbasis e-litigation pertama di Indonesia ini telah dibuka pada 13 September 2019 dan melewati serangkaian tahapan, seperti mengunggah gugatan pertama melalui situs, road show dan pembekalan peserta delegasi, mengunggah berkas perkara, babak penyisihan delegasi, techincal meeting, sidang babak penyisihan, babak final, serta closing ceremony yang berakhir pada Minggu (9/2). 12 tim yang berhasil melewati babak penyisihan, kemudian menampilkan simulasi sidang Peradilan Tata Usaha Negara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

 

Dalam sambutannya, Fauzie mengatakan, NMCC merupakan program terakhir DPN PERADI selama periode kepemimpinannya. “Saya berharap, kompetisi ini akan melahirkan penegak hukum yang andal, yang berjuang untuk menegakkan kebenaran, kebaikan, dan keadilan. Selain itu, kami juga berharap semua proses penegakan hukum termasuk pembelaan dapat dilakukan dengan cara-cara terhormat dan bermartabat,” tutur dia.

 

Sementara itu, Ketua Panitia, Bambang Hariyanto berterima kasih atas dukungan berbagai instansi yang terlibat dalam penyelenggaraan NMCC PERADI. Ini termasuk PTUN Jakarta, PTUN Medan, PTUN Yogyakarta, PTUN Surabaya, PN Jakarta Barat, Perhimpunan Pengajar Hukum Tata Usaha Negara (PPHTUN), serta Organisasi Mahasiswa ALSA dan HKPSI. Ia berharap, NMCC dapat menjadi agenda tetap DPN PERADI di masa yang akan datang. “Tema Tata Usaha Negara dan model e-litigation adalah yang pertama di Indonesia. Jadi, wajar jika kompetisi berlangsung menarik. Ini merupakan sumbangsih PERADI untuk pendidikan tinggi hukum Indonesia,” Bambang menambahkan.  

 

Tiga Pemenang NMCC PERADI 2020

Perhelatan National Moot Court Competition (NMCC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) tahun 2020 resmi berakhir pada Minggu (9/2). Seusai babak penyisihan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kompetisi ini akhirnya mengumumkan tiga finalis yang akan maju ke tahap akhir, yaitu Fakultas Hukum UIN Kalijaga Yogyakarta (Juara Pool A), Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Juara Pool B), dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (Juara Pool C). Ketiganya, terpilih atas penilaian para juri yang terdiri atas Hakim PTUN, pengajar Hukum Tata Usaha Negara, dan advokat senior; dan mengalahkan sebanyak 31 tim yang berasal dari beragam perguruan tinggi Indonesia.

 

Di tahap selanjutnya, finalis mengikuti babak final di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mengambil tema Peradilan Tata Usaha Negara berbasis e-litigasi, ketiganya menyimulasikan sidang babak final untuk memperebutkan piala bergilir DPN PERADI. Dari tahap ini, terpilihlah tim perwakilan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sebagai juara pertama, Universitas Negeri Semarang sebagai juara kedua, dan UIN Kalijaga Yogyakarta sebagai juara ketiga.

 

Tidak hanya mendapatkan piala bergilir DPN PERADI, ketiganya berhak mendapatkan hadiah-hadiah lain seperti uang tunai sebesar Rp25 juta untuk juara pertama, Rp20 juta untuk juara kedua, Rp15 juta untuk juara ketiga, serta medali, sertifikat, dan beasiswa pendidikan profesi advokat senilai Rp10 juta. Selain itu, ada pula penghargaan uang tunai sebesar Rp1 juta, sertifikat, dan plakat bagi para pemenang terbaik kategori Majelis Hakim Terbaik, Tergugat Terbaik, Penggugat Terbaik, Panitera Terbaik, Saksi atau Ahli Terbaik, serta Berkas Terbaik.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Tags:

Berita Terkait