Alasan Jimly Usulkan BPIP Diubah Menjadi DNPP
Berita

Alasan Jimly Usulkan BPIP Diubah Menjadi DNPP

Masukan Prof Jimly ini menjadi pertimbangan dalam penyusunan draf RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasana rapat dengar pendapat umum di ruang Baleg DPR. Foto: RFQ
Suasana rapat dengar pendapat umum di ruang Baleg DPR. Foto: RFQ

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof Jimly Asshidiqie mengusulkan perubahan nama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadi setingkat Dewan Nasional Pembinaan Pancasila (DNPP). Namun, usulan ini memiliki konsekuensi penambahan kewenangan agar dapat mengevaluasi Undang-Undang (UU) dan peraturan perundang-undangan di bawah UU yang bertentangan dengan semangat Pancasila dan UUD Tahun 1945.

 

“Badan Pembinaan Ideologi Pancasila saya usul diubah menjadi Dewan Nasional Pembinaan Pancasila agar memberi kesan karena kepentingan konstitusi, tapi tugasnya ditambah,” usul Jimly saat rapat dengar pendapat umum terkait penyusunan RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (11/2/2020). Baca Juga: Jimly: Omnibus Law Pertama Semestinya RUU Pemindahan Ibukota Negara

 

Jimly mengusulkan penyusunan draf RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila harus menggunakan metode omnibus law sekaligus membenahi peraturan perundang-undangan terkait. Seperti, UU No.3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA).  

 

Nantinya, kata Jimly, tugas dan kewenangan DNPP mengevaluasi wujud dan penjabaran nilai-nilai Pancasila dan UUD Tahun 1945 dalam UU dan peraturan perundang-undangan di bawah UU. Salah satu tugas dan kewenangannya dapat mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan pengujuan peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU ke Mahkamah Agung (MA).

 

“Keputusan hasil evaluasi mengajukan permohonan pengujian di MK ataupun MA ditetapkan oleh rapat pleno Badan Pengarah DNPP,” kata mantan Ketua MK ini 

 

Jimly menilai saat ini banyak jumlah peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih. Hingga kini, belum ada lembaga yang diberi tugas dan kewenangan berdasarkan UU mengevaluasi dan diberi legal standing menjadi pemohon pengujian UU dan peraturan perundang-undangan di bawah UU secara terprogram dan menyeluruh.

 

“Karena itu, perlu lembaga yang diberikan kewenangan mengevaluasi dan memiliki legal standing. Saya usulkan ada semacam executive review tanpa mengurangi kewenangan MK dan MA.” 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait