Tiga Hal Baru yang Akan Diterapkan dalam Munas III PERADI SAI
Berita

Tiga Hal Baru yang Akan Diterapkan dalam Munas III PERADI SAI

Dalam Munas ke III ini pertanggungjawaban keuangan akan dilakukan secara terbuka.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum PERADI SAI Juniver Girsang. Foto: RES
Ketua Umum PERADI SAI Juniver Girsang. Foto: RES

Menjelang diselenggarakannya Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia III (PERADI SAI), Ketua Umum PERADI SAI Juniver Girsang mengajak seluruh potensi-potensi terbaik untuk mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Umum PERADI ke depan. Hal ini disampaikan Junivert disela-sela acara penandatanganan kerjasama sama antara PERADI dengan Hukumonline.

 

Pada kesempatan tersebut, Juniver menjanjikan sejumlah hal baru yang akan diterapkan dalam Munas ke III PERADI kali ini. Hal baru yang pertama, menurut Juniver pihaknya akan menjadi yang pertama kalinya menerapkan mekanisme one person one vote (opov) dalam pemilihan ketua umum PERADI. 

 

Dengan begitu, Juniver menjanjikan partisipasi seluruh anggota dengan menyalurkan hak suaranya dalam pemilihan Ketua Umum PERADI pada Munas mendatang. “Ini adalah Munas pertama advokat menggunakan sistem One person One vote,” ungkap Juniver kepada hukumonline, Kamis (6/2), di Kantor DPN PERADI.

 

Menurut Juniver, dengan mekanisme opov ini tidak ada potensi rekayasa dalam pemilihan Ketua Umum PERADI mendatang. Ia membandingkan hal ini dengan sistem perwakilan yang menurutnya tidak lebih baik dari sistem opov. Menurut Juniver, sistem perwakilan bisa mengakibatkan lemahnya proses demokrasi di tubuh PERADI.

 

“Tapi kalau One person One vote itu murni demokrasi. Kita terapkan kita mulai dari PERADI kita, rekan organisasi lain boleh mengikuti,” ujar Juniver.

 

Ia menambahkan, mekanisme perwakilan hanya akan menimbulkan kesan dominasi sebagian pihak terhadap suara yang dimiliki anggota. Hal ini mengurangi prinsip egaliter. Untuk itu, dengan menggunakan mekanisme opov, siapapun anggota PERADI dipandang mampu dan bisa melaksanakan pemilihan dan mengemban tugas sebagai Ketua Umum. 

 

“Sekarang adalah bagaimana anda tampil, meyakinkan sehingga dipercaya dan dipilih. Dan ini harus kita biasakan. Presiden aja udah opov masak organisasi advokat yang katanya diisi tokoh-tokoh demokrasi tidak bisa melakukan opov,” urai Juniver.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait