Masukan 3 Guru Besar Soal Omnibus Law Hingga Syarat Penarikan Kendaraan oleh Leasing
Berita

Masukan 3 Guru Besar Soal Omnibus Law Hingga Syarat Penarikan Kendaraan oleh Leasing

Isu penyebaran virus novel corona (2019-nCoV) yang semakin meluas juga masih menjadi perhatian.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Isu omnibus law masih menjadi perhatian masyarakat. Pro kontra terkait isi RUU omnibus law menjadi perdebatan baik oleh publik, akademisi maupun para Guru Besar Hukum. Baru-baru ini, tiga Guru Besar memberikan pandangannya terkait RUU omnibus law dalam acara diskusi Djokosoetono Research Center bertajuk "Menyikapi Omnibus Law, Pro dan Kontra RUU Cipta Lapangan Kerja" di Balai Sidang UI, Depok.

 

Selain omnibus law, isu lain yang masih menarik untuk dibaca terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang tafsir Pasal 15 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyatakan perusahaan leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur tanpa melalui putusan Pengadilan Negeri (PN), tentunya dengan catatan.

 

Berikut lima isu hukum pada Selasa (11/2), yang masih menarik untuk dibaca:   

 

Tiga Guru Besar Beri Masukan Soal Omnibus Law

Penyederhanaan sekitar puluhan UU menjadi kompilasi satu UU yang dilakukan pemerintah melalui metode omnibus law terus dikritisi berbagai kalangan. Mulai kalangan buruh, akademisi, lembaga/komisi negara, akademisi, hingga kalangan guru besar terkait kebijakan penyusunan sejumlah RUU omnibus law.

 

Dalam sebuah diskusi Djokosoetono Research Center bertajuk "Menyikapi Omnibus Law, Pro dan Kontra RUU Cipta Lapangan Kerja" di Balai Sidang UI, Depok, beberapa waktu lalu, tiga Guru Besar Fakultas Hukum dari kampus yang berbeda memberikan pandangannya terkait omnibus law.  

Selengkapnya baca artikel ini.

 

Langkah-langkah Mitigasi Risiko dalam Antisipasi Informasi Hoax Virus Corona

Penyebaran virus novel corona (2019-nCoV) semakin meluas hingga 26 negara pada 10 Februari. Meski pemerintah Indonesia menyatakan belum terdapat laporan warga yang terdeteksi, nampaknya masyarakat harus berhati-hati karena penyebaran virus tersebut sudah memasuki negara tetangga seperti Thailand, Malaysia dan Singapura.

 

Kekhawatiran masyarakat semakin diperparah dengan kemunculan berita palsu atau hoax di berbagai media sosial. Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan panduan komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat (KRPM).

Selengkapnya baca artikel ini.

 

Pemerintah: Jabatan Wamen Tetap Konstitusional

Pemerintah mengklaim adanya pengangkatan beberapa jabatan wakil menteri dalam Pemerintahan Jokowi Jilid II tidak menyebabkan pemborosan keuangan negara. Selain itu, pengangkatan jabatan wakil menteri bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan implementasi norma sebuah UU. Lagipula, pengangkatan jabatan wakil menteri merupakan hak prerogratif presiden untuk memenuhi kebutuhan kementerian.

Tags:

Berita Terkait