Masker untuk Cegah Corona, BPKN Ingatkan Pasal 107 UU Perdagangan
Berita

Masker untuk Cegah Corona, BPKN Ingatkan Pasal 107 UU Perdagangan

Ada juga UU Kekarantinaan Kesehatan yang membatasi ruang gerak orang yang dikarantina karena penyakit menular.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi virus corona. Ilustrator: HGW
Ilustrasi virus corona. Ilustrator: HGW

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memperingatkan pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan kekhawatiran atau kepanikan warga atas ancaman penyebaran virus corona. Jangan sampai peritiswa di beberapa negara terjadi di Indonesia, yakni sulitnya mendapatkan masker di pusat-pusat perdagangan.

Menggunakan masker, sesuai saran Kementerian Kesehatan, merupakan salah satu cara mencegah penyebaran virus corona antarmanusia, terutama ketika batuk dan pilek. Meskipun Pemerintah Indonesia mengklaim belum ada warga yang terinfeksi positif virus mematikan itu, gejala kelangkaan masker mulai terpantau BPKN. Hasil pantauan BPKN sudah ada kelangkaan masker. Meskipun di beberapa apotik dan toko alat kesehatan tersedia, harganya mengalami kenaikan drastic.

Dalam konteks itulah BPKN mengingatkan pelaku usaha untuk memperhatikan Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

(Baca juga: Gara-Gara Virus Corona, Dua Kategori WNA yang Visa Kunjungannya Dihentikan Sementara).

Pasal ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Wakil Ketua BPKN, Rolas B. Sitinjak mengingatkan para pelaku usaha berkenaan dengan ancaman pasal itu. “Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang diterima hukumonline.

Bahkan, Rolas mengingatkan sanksi yang dapat dikenakan bukan hanya sanksi pidana sebagaimana dimaksud Pasal 107 UU Perdagangan, tetapi juga sanksi administratif berupa denda, penghentian kegiatan produksi atau peredaran, atau pencabutan izin.

(Baca juga: Potensi Sengketa Berbasis Daring Besar, BPKN Jajaki Mekanisme ODR).

Meskipun demikian BPKN memaklumi kemungkinan terjadinya kelangkaan ini akibat di satu sisi ada kepanikan massa yang khawatir dampak dan penyebaran virus corona, dan di sisi lain produsen belum siap menambah produksinya. Kondisi ini secara natural dapat menopang kenaikan harga. Tetapi BPKN tidak menutup mata atas penyebab lain: perilaku menimbun barang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi.

Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Arief Safari, mengimbau pelaku usaha untuk tidak melakukan penimbunan dan mengambil keuntungan di luar kewajara. Perbuatan itu tak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga melanggar etika bisnis.

Tags:

Berita Terkait