Menunggu Ketegasan KPK Terhadap Eks Sekretaris MA
Berita

Menunggu Ketegasan KPK Terhadap Eks Sekretaris MA

Pengacara: surat panggilan belum diterima secara baik.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Foto: RES
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Foto: RES

Lima kali dipanggil, lima kali juga Nurhadi Abdurrachman mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu telah tiga kali dipanggil sebagai saksi, dan dua kali dipanggil sebagai tersangka. Nurhadi tak memenuhi panggilan KPK. Yang terjadi kemudian adalah dua kali Nurhadi mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memang berkali-kali mengatakan kepada wartawan pihaknya akan bertindak tegas terhadap Nurhadi dan Rezki Herbiyono, menantu Nurhadi yang menjadi tersangka dalam perkara ini dan juga ikut mangkir dari sejumlah panggilan pemeriksaan. Namun hingga kini belum ada tindakan paksa apapun dilakukan terhadap Nurhadi.

"Kami pastikan ada tindakan dan dalam proses. bahwa berupa apa, itu teknis penanganan perkara, tentu tidak bisa kami sampaikan. Yang jelas, bukan dalam bentuk surat panggilan lagi karena sudah mangkir berkali-kali," kata Ali kepada hukumonline.

Belum ada tindakan yang dilakukan KPK memang menjadi pertanyaan tersendiri. Apalagi sebelum putusan praperadilan KPK sendiri mewanti-wanti bahwa hal itu adalah ujian dari independensi peradilan. Putusan praperadilan yang diajukan Nurhadi, Rezky dan Hiendra Soenjoto ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK telah menetapkan ketiganya tersangka kasus suap menyuap.

(Baca juga: Pengadilan Tolak Praperadilan Eks Sekretaris MA, Begini Pertimbangannya).

Setelah penolakan pertama, Nurhadi tidak patah arang. Ia kembali mengajukan praperadilan. Kali ini, salah satu alasannya, ia dan Rezky tidak pernah diberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Tetapi Ali Fikri mengatakan upaya permohonan praperadilan tidak akan menghambat proses penyidikan. "Tidak (menghambat). Penyidikan jalan terus," ujarnya.

Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail sebelumnya menjelaskan ketidakhadiran kliennya karena yang bersangkutan belum pernah menerima surat panggilan. "Yang jadi masalah, sampai hari ini yang kami ketahui surat panggilan itu belum diterima secara baik. Saya kira pasti mereka hadir kalau dipanggil secara baik," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/) usai putusan praperadilan.

Dengan demikian, ada dua argumentasi, KPK mengklaim telah memanggil Nurhadi secara patut baik sebagai saksi maupun tersangka. Sebaliknya, sebagaimana disampaikan Maqdir, Nurhadi merasa tidak pernah menerima surat panggilan secara baik.

Tags:

Berita Terkait