Perpres RPJM Nasional Tahun 2020-2024 Diteken, Begini Isinya
Berita

Perpres RPJM Nasional Tahun 2020-2024 Diteken, Begini Isinya

RPJM Nasional dapat menjadi acuan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

Oleh:
RED/YOZ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pada 17 Januari 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) Tahun 2020-2024. Perpres ini diteken dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

 

“Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024,” bunyi Pasal 1 ayat 1 Perpres tersebut.

 

Seperti dilansir situs Setkab, Kamis (13/2), RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden hasil Pemilihan Umum tahun 2019.

 

“RPJM Nasional memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, Proyek Prioritas Strategis, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, arah pembangunan kewilayahan dan lintas kewilayahan, Prioritas Pembangunan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif,” bunyi Pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut.

 

Menurut Perpres ini, RPJM Nasional berfungsi sebagai: a. pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga, b. bahan penyusunan dan penyesuaian RPJM Daerah dengan memperhatikan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam mencapai sasaran Nasional yang termuat dalam RPJM Nasional, c. pedoman Pemerintah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah, d. acuan dasar dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional.

 

“RPJM Nasional dapat menjadi acuan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional,” bunyi Pasal 2 ayat 4.

 

Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, menurut Perpres ini melaksanakan program dalam RPJM Nasional yang dijabarkan dalam Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan RPJM Daerah.

Tags:

Berita Terkait