Perusahaan Asuransi Tak Wajib Miliki Direktur Kepatuhan
Berita

Perusahaan Asuransi Tak Wajib Miliki Direktur Kepatuhan

Tercatat sebanyak 25 perusahaan asuransi atau 40 persen dari total 130 perusahaan asuransi baru memiliki direktur kepatuhan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank 1A OJK, Ariastiadi Saleh Herutjakra. Foto: MJR
Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank 1A OJK, Ariastiadi Saleh Herutjakra. Foto: MJR

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi aturan mengenai kewajiban bagi perusahaan asuransi memiliki direktur kepatuhan dalam jajaran direksinya. Lembaga pengawas jasa keuangan ini menganggap aturan ini sulit diterapkan karena tidak semua perusahaan asuransi memiliki kesanggupan khususnya dari sisi finasial menyediakan direktur kepatuhan.

 

Keputusan pembatalan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 43/POJK.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian. Perlu diketahui, POJK 73/2019 memuat kewajiban adanya direktur kepatuhan dalam perusahaan perasuransian mulai berlaku per 28 Desember 2019.

 

“Kami lihat perusahaan asuransi bahwa varians (gap) antara perusahaan asuransi besar dan kecil sangat jauh, kalau itu dipaksakan (kewajiban direktur kepatuhan) akan berpengaruh pada industri karena skala ekonomi beda antara direktur dan pejabat di bawahnya dari sisi biaya tenaga kerja. Ini jadi pertimbangan sehingga kami merevisi ini menjadi hanya memliki fungsi kepatuhan,” jelas Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank 1A OJK, Ariastiadi Saleh Herutjakra di kantornya, Kamis (13/2).

 

Dalam aturan lama, ketentuan mengenai penunjukan direktur kepatuhan ini terdapat dalam Pasal 7 dan Pasal 8 regulasi tersebut. Dalam aturan tersebut dinyatakan perusahaan perasuransian harus menunjuk satu posisi direktur kepatuhan dalam jajaran direksinya. Apabila, perusahaan perasuransian tersebut tidak mampu maka perusahaan perasuransian dapat menunjuk anggota direksi lain kecuali yang membawahkan fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, atau fungsi pemasaran.

 

Sedangkan aturan baru menghapus kewajiban tersebut seperti yang tercantum pada Pasal 7 POJK 73/2016 dan menggantinya dengan mewajibkan perusahaan asuransi memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Usaha Perasuransian dan peraturan perundang-undangan lain. Sehingga, perusahaan asuransi dapat menunjuk pejabat setingkat di bawah direktur dalam menjalankan fungsi kepatuhan.

 

Nantinya, anggota direksi  yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dapat dirangkap oleh anggota Direksi yang membawahkan fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, atau fungsi pemasaran. “Jadi tidak perlu direktur, pejabat setingkat di bawah direktur seperti kepala bisa,” jelas Ariastiadi.

 

Meski demikian, Ariastiadi menjelaskan pembatalan aturan ini bukan berarti melonggarkan pengawasan terhadap industri asuransi. Hal ini karena seluruh perusahaan asuransi sudah melakukan fungsi kepatuhan tersebut. Hanya saja, belum semua perusahaan asuransi memiliki posisi direktur kepatuhan dalam struktural direksi. Tercatat, sebanyak 25 perusahaan asuransi atau 40 persen dari total 130 perusahaan asuransi baru memiliki direktur kepatuhan.

Tags:

Berita Terkait