Menyoal Kewenangan Presiden Batalkan Perda Kabupaten/Kota di RUU Cipta Kerja
Utama

Menyoal Kewenangan Presiden Batalkan Perda Kabupaten/Kota di RUU Cipta Kerja

Kewenangan Presiden membatalkan perda kabupaten/kota bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah diserahkan Presiden Joko Widodo kepada DPR RI untuk dibahas pada Rabu (12/2). Penyerahan draf tersebut sekaligus menjawab pertanyaan publik selama ini mengenai isi aturan yang direncanakan pemerintah sehubungan dunia usaha.

 

Terdapat berbagai ketentuan baru yang akan diatur dalam RUU Cipta Kerja. Salah satu ketentyan tersebut yaitu kewenangan Presiden dapat membatalkan Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap menghambat investasi dan tumpang tindih dengan peraturan pemerintah pusat.

 

Berdasarkan RUU Cipta Kerja yang diterima hukumonline, Bagian Ketiga mengenai Pemerintah Daerah terdapat pada Pasal 251 Ayat 1, yang menyatakan Presiden dapat membatalkan Perda Provinsi, Kabupaten/Kota dan Peraturan Kepala Daerah yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dapat dibatalkan.

 

Kemudian, pada Pasal 251 Ayat 2 menyatakan Perda Provinsi dan peraturan gubernur dan/atau Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Presiden.

 

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, membenarkan adanya kewenangan pembatalan perda oleh presiden dalam rancangan aturan tersebut. Menurutnya, kewenangan tersebut untuk mengatasi persoalan tumpang tindih regulasi dan aturan daerah yang dianggap menghambat investasi.

 

“Sehubungan investasi bagaimana memperpendek regulasi dan yang tumpang tindih dihapus semua. Yang intinya adalah bagaimana memberi kemudahan investor yang masuk ke Indonesia. Salah satu di antaranya adalah apabila ada perda yang bertentangan dengan kebijakan pusat sehubungan percepatan kemudahan berusaha dulu kewenangan daerah. Tapi, dengan RUU Omnibus Law ini ada satu klausul pasal khusus diberikan pada Presiden untuk sinkronisasi atau evaluasi terhadap peraturan di bawah (daerah) yang bertentangan di atas (pusat), khususnya investasi,” jelas Bahlil saat dijumpai di kantornya, Kamis (13/2).

 

Lihat Isi Omnibus Law Selengkapnya:

 

Perlu diketahui, sehubungan pembatalan perda kabupaten/kota oleh pemerintah pusat sebenarnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah menyatakan aturan mekanisme pembatalan peraturan daerah (perda) kabupaten/kota oleh gubernur dan mendagri inkonstitusional alias bertentangan dengan UUD 1945.

Tags:

Berita Terkait