Dari Polemik Penolakan Pemulangan WNI Eks ISIS Hingga Pasal Terdampak Omnibus Law
Kilas Hukum

Dari Polemik Penolakan Pemulangan WNI Eks ISIS Hingga Pasal Terdampak Omnibus Law

OJK mencabut aturan kewajiban bagi perusahaan asuransi memiliki direktur kepatuhan karena dinilai sulit diterapkan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Isu omnibus law masih menjadi perhatian setelah pemerintah menyerahkan draf sekaligus naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja ke DPR, Rabu 12/2). RUU yang diharapkan dapat meningkatkan kemudhan investasi demi pertumbuhan ekonomi ini, tetap perlu dikritisi. Soalnya, mengalihkan pembahasan dari penyusunan di pemerintah ke DPR mesti dilihat secara menyeluruh.

 

Keputusan pemerintah tidak akan memulangkan ratusan WNI eks simpatisan ISIS (Islamic State in Iraq and Syria) ke Indonesia menuai kritik. Pemerintah dinilai terburu-buru dalam membuat keputusan. Mereka yang dituding Foreign Terrorist Fighters (FTF) berpotensi menjadi stateless (tanpa kewarganegaraan) dan dapat kehilangan kewarganegaraannya.

 

Berikut lima artikel yang masih menarik untuk dibaca:

 

Pemerintah Tolak Pulangkan WNI Eks ISIS Menuai Kritik

Pemerintah memutuskan tidak akan memulangkan ratusan WNI eks simpatisan ISIS (Islamic State in Iraq and Syria) ke Indsonesia yang diduga terlibat aksi terorisme di luar negeri atau Foreign Terrorist Fighters (FTF). Hal ini diputuskan pemerintah dalam rapat kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan sejumlah kementerian di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2) kemarin. 

 

Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf menilai pemerintah terlalu terburu-buru dalam membuat keputusan ini. Orang yang dituding FTF ini berpotensi menjadi stateless (tanpa kewarganegaraan) dan dapat kehilangan kewarganegaraannya. Pemerintah semestinya mengidentifikasi terlebih dulu peran mereka apakah menjadi FTF aktif atau tidak.

Selengkapnya baca artikel ini.

 

Menguji Konstitusionalitas Pengangkatan Pimpinan Pengadilan Pajak

Tiga hakim pengadilan pajak, Triyono Martanto, Haposan Lumban Gaol, dan Redno Sri Rezeki mempersoalkan konstitusionalitas mekanisme/proses pengangkatan ketua dan wakil ketua pengadilan pajak dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

 

Mereka menganggap kedua pasal itu bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 UUD Tahun 1945 terkait indepedensi kekuasaan kehakiman yang saat ini umumnya sudah satu atap di Mahkamah Agung (MA). 

Selengkapnya baca artikel ini.

 

Perusahaan Asuransi Tak Wajib Miliki Direktur Kepatuhan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut aturan mengenai kewajiban bagi perusahaan asuransi memiliki direktur kepatuhan dalam jajaran direksinya. Lembaga pengawas jasa keuangan ini menganggap aturan ini sulit diterapkan karena tidak semua perusahaan asuransi memiliki kesanggupan khususnya dari sisi finasial menyediakan direktur kepatuhan.

Tags:

Berita Terkait