KPPU Bantah Isu Virus Corona Pengaruhi Harga Pangan
Berita

KPPU Bantah Isu Virus Corona Pengaruhi Harga Pangan

Pemerintah dinilai terlambat menerbitkan RIPH dan SPI. KPPU juga menduga ada permainan stok di pasar yang melibatkan pelaku usaha dengan volume yang cukup untuk mempengaruhi harga.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

Isu virus corona melebar ke semua sektor, tak terkecuali sektor pangan. Belakangan, isu virus corona dihubung-hubungkan dengan naiknya harga bawang putih di pasaran. Atas hal itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemantauan.

 

Komisioner KPPU, Guntur Saragih, realisasi impor bawang putih pada tahun 2020 memang belum terjadi. Namun ia menilai persoalan yang sama terus terjadi hampir tiap tahun dan persoalan terletak pada kebijakan pemerintah. Hal ini sekaligus menjadi bantahan dari KPPU bahwa mahalnya harga bawang putih bukan disebabkan oleh kekhawatiran penularan virus Corona yang saat ini tengah melanda Cina.

 

Memang, Cina menjadi negara impor terbesar untuk komoditas bawang putih guna memenuhi kebutuhan dalam negeri. Impor bawang putih terhambat karena kendala transportasi yang terjadi di Cina, di mana transportasi dari daerah penghasil bawang putih berada di Utara dan tengah Cina ke pelabuhan yang berada di Cina bagian selatan mengalami kendala.

 

“Jadi ini bukan karena virus Corona. Makanya kami (KPPU) mendorong pemerintah jangan suka menahan impor bawang putih. Kalau ada perusahaan impor yang memenuhi syarat, kasih saja Surat Perizinan Impor (SPI)-nya,” kata Guntur dalam Forum Jurnalis KPPU di Jakarta, Kamis (13/2).

 

Lambatnya penerbitan Rekomendasi Izin Impor Produk Holtikultura (RIPH) dan SPI disinyalir menjadi biang dari rentetan penyebab kenaikan harga bawang putih tiap tahunnya. Hal tersebut menyebabkan kelangkaan pasokan dan kemudian berdampak ke melonjaknya harga bawang putih di pasaran.

 

Guna mengatasi persoalan ini, pemerintah lewat Kementerian Pertanian mengeluarkan regulasi teranyar, yakni Permentan No.39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Holtikultura. Adapun salah satu pokok perubahan adalah mengenai syarat impor. Permentan 39/2019 mengubah aturan wajib tanam dahulu sebelum izin impor terbit, menjadi izin impor diterbitkan terlebih dahulu setelah itu baru wajib tanam dan verifikasi.

 

(Baca: Masker untuk Cegah Corona, BPKN Ingatkan Pasal 107 UU Perdagangan)

 

Deputi Pengkajian KPPU, Taufik Ariyanto, menangkap adanya kemungkinan negatif dari pasar. Pertama yakni kenaikan harga rutin di awal tahun sesuai pola historis (tidak ada izin impor baru), kedua adalah stok yang diklaim tersedia, tidak cukup untuk memenuhi permintaan (over estimasi stok), dan ketiga kondisi di Cina, di mana pasar bawang belum beroperasional secara penuh, logistik pelabuhan terhambat akibat dari penutupan kota/daerah.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait