Berharap MK Progresif Putuskan Uji Perubahan UU KPK
Utama

Berharap MK Progresif Putuskan Uji Perubahan UU KPK

Demi sendi-sendi negara hukum dan kedaulatan rakyat dalam proses pembentukan UU. Sebab, putusan pengujian UU No. 19 Tahun 2019 ini akan menjadi preseden sangat penting dalam praktik pembentukan UU ke depannya.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Sejumlah narasumber dalam diskusi bertajuk 'Menakar Peluang Uji Formil Revisi UU KPK di MK' di Upnormal Tebet, Jakarta, Kamis (14/2). Foto: AID
Sejumlah narasumber dalam diskusi bertajuk 'Menakar Peluang Uji Formil Revisi UU KPK di MK' di Upnormal Tebet, Jakarta, Kamis (14/2). Foto: AID

Sejumlah pemohon tengah memohon pengujian sejumlah pasal dalam UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) baik secara formil maupun materil. Umumnya, dalil sebagian besar permohonan mengarah pada uji formil dalam proses pembahasan dan pengesahan revisi UU KPK yang dinilai melanggar prosedur pembentukan UU.       

 

Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi menilai MK belum pernah menerima permohonan uji formil UU. Namun, MK pernah membatalkan UU secara keseluruhan. Seperti, putusan MK No. 85/PUU-XII/2013 tentang Pengujian UU Sumber Daya Air; Putusan MK No. 28/PUU-XI/2013 UU Koperasi.

 

“Karena itu, hendaknya uji revisi UU KPK menjadi momentum MK mengeluarkan putusan progresif demi sendi-sendi negara hukum dan kedaulatan rakyat dalam proses pembentukan UU,” kata Veri dalam diskusi bertajuk “Menakar Peluang Uji Formil Revisi UU KPK di MK” di Upnormal Tebet, Jakarta, Kamis (14/2/2020). Baca Juga: Ahli: Dewan Pengawas Hancurkan Independensi KPK  

 

Veri menilai ada beberapa pelanggaran prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang didalilkan dalam pengujian formil UU KPK ini. Pertama, penyelundupan hukum dalam pembahasan dan pengesahan revisi UU KPK karena tidak direncanakan dalam Prolegnas Prioritas 2019. Kedua, pelanggaran asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Ketiga, tidak melibatkan publik dan KPK dalam proses pembentukannya. Keempat, sidang paripurna tidak memenuhi kuorum. Kelima, naskah akademik yang disajikan fiktif.

 

Menurut Veri, putusan pengujian UU No. 19 Tahun 2019 ini akan menjadi preseden sangat penting dalam praktik pembentukan UU ke depannya. Artinya, jika MK membatalkan revisi UU KPK secara keseluruhan. Artinya, MK memberi teguran keras bagi pembentuk UU agar tidak lagi mengulangi praktik pembentukan UU dengan “menabrak” aturan prosedur pembentukan peraturan sebagaimana ditunjukkan dalam proses pembentukan revisi UU KPK.      

 

“Hal ini sebagai kemunduran dalam berkonstitusi. MK harus memberi pesan yang tegas dan keras dalam uji formil revisi UU KPK terkait bagaimana mekanisme pembentukan UU yang bernilai konstitusional dan tidak melecehkan negara hukum dan tidak menciderai kedaulatan rakyat,” tegasnya.

 

“MK harus kembali menilai secara konstitusional bagaimana pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan itu benar atau tidak, bukan hanya secara prosedur.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait