Mengurai Peran Organisasi Advokat bagi Kesejahteraan Anggotanya
Berita

Mengurai Peran Organisasi Advokat bagi Kesejahteraan Anggotanya

Sebuah organisasi advokat yang sehat seharusnya memberikan manfaat bagi kesejahteraan anggotanya.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Mengurai Peran Organisasi Advokat bagi Kesejahteraan Anggotanya
Hukumonline

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat—khususnya pada bab 10—telah dengan tegas menyatakan definisi, fungsi, maupun kewenangan sebuah organisasi advokat. Pasal 28 ayat 1 UU Advokat, misalnya. Di sana tertulis bahwa:

 

“Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan

mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan

tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.”

 

Dari pasal ini, dapat dipahami bahwa selain menjadi wadah atau naungan bagi para advokat, organisasi ini juga berwenang untuk meningkatkan kualitas profesi anggotanya melalui beberapa cara. Cara-cara tersebut meliputi penyelenggaraan pendidikan khusus profesi advokat, pengujian dan pengangkatan advokat, menjalankan fungsi pengawasan advokat berdasarkan kode etik yang sudah ditetapkan, serta jika perlu—dengan tegas memberhentikan anggotanya, jika terbukti melanggar ketentuan.

 

Berperan sebagai pemberi jasa hukum, tidak dapat diingkari—profesi advokat menjadi alat penting bagi sebuah negara untuk mewujudkan keadilan hukum untuk masyarakat. Pun itu sebabnya, seorang advokat harus memperjuangkan profesionalitas dan independensi ketika menjalankan tugasnya. Pada saat yang bersamaan, dua hal ini yang akhirnya menjadi tanggung jawab sebuah organisasi advokat, untuk ‘menjamin’ para anggotanya untuk senanstiasa menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan.

 

Namun, selain harus memastikan kualitas, mulai dari latar belakang ilmu dan pendidikan yang diikuti, penyelenggaraan ujian yang tepercaya, hingga penyediaan program magang yang mumpuni, sebuah organisasi advokat juga wajib menjamin serta melindungi kesejahteraan anggota dan keluarganya. Salah satu caranya, yakni dengan mulai membangun tempat khusus yang dapat digunakan untuk berbagai fungsi, seperti lokasi diklat, rapat kerja nasional (rakernas), musyawarah nasional (munas), atau justru lokasi tempat tinggal bagi anggota organisasi yang terdampak bencana alam. 

 

Fungsi Sosial dan Transparansi

Hukumonline.com

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Dheky Wijaya. Foto: Istimewa.

 

Meski ada banyak organisasi advokat yang memiliki program sosial khusus untuk membantu para anggotanya, Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Dheky Wijaya menilai praktiknya masih belum maksimal. “Saya berandai-andai, jika organisasi advokat memiliki iuran untuk organisasi yang memberikan manfaat kembali terhadap anggotanya. Misalnya, dengan pelatihan materi yang up-to-date dan cuma-cuma, serta peningkatan bantuan sosial pada keluarga anggota organisasi yang telah meninggal,” tutur dia.

Tags:

Berita Terkait