Polemik Penghapusan Izin Lingkungan
Berita

Polemik Penghapusan Izin Lingkungan

Pemerintah menegaskan persyaratan izin lingkungan tidak dibebankan kepada swasta di awal pengajuan perizinan, tapi dijadikan standar.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Pemerintah menghilangkan ketentuan izin lingkungan melaui draf omnibus RUU Cipta Kerja. Sebagai gantinya, pemerintah memunculkan ketentuan yang disebut persetujuan lingkungan dalam rangka penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dan pengadaan lahan. Sontak, ketentuan ini menuai kritik/protes terutama kalangan aktivis lingkungan hidup.  

 

Kalangan anggota dewan pun setali tiga uang, menolak kebijakan penghilangan izin lingkungan dalam RUU Cipta Kerja yaitu Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasluddin. Dia mengatakan penghapusan aturan izin lingkungan tak dapat dibiarkan. “Kalau mau dihilangkan izin lingkungan, itu bahaya sebenarnya,” ujar Andi Akmal Pasluddin kepada Hukumonline, Jumat (14/2/2020).

 

Dia menilai tanpa adanya izin lingkungan bisa berdampak semakin leluasanya para pelaku bisnis yang bersentuhan dengan sektor lahan pertanian, perkebunan, kehutanan yang kerap diduga melakukan pelanggaran. Bila semangat RUU Cipta Kerja memangkas mekanisme perizinan yang berbelit-belit, tak menjadi persoalan. Dia berjanji bakal mempelajari dan membuat catatan khusus menyikapi penghapusan perizinan lingkungan.

 

“Ini menyulitkan pengawasan penegakan hukum dan bisa menimbulkan konflik masyarakat dengan perusahaan yang melanggar,” ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

 

Deputi Direktur Bidang Pengembangan Program Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) Isna Fatimah mengatakan ketentuan penghapusan izin lingkungan diatur dalam Pasal 23 angka 4 RUU Cipta Kerja mengenai perubahan Pasal 24 ayat (5) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Sesuai UU 32/2009 terdapat dua syarat adanya analisis dampak lingkungan (amdal) dan izin lingkungan. Keduanya, secara birokrasi berkaitan erat dengan kewenangan pihak yang mengawasi. Izin lingkungan sebagai instrumen pencegahan terjadinya kerusakan/pencemaran lingkungan diakibatkan oleh dunia usaha. “Karena dalam izin lingkungan itu aspeknya bukan hanya lingkungan, tapi sosial, kesehatan dan amdalnya,” ujarnya melalui sambungan telepon.

 

Menurutnya, bila peniadaan izin lingkungan menyulitkan penegak hukum menangani kasus lingkungan yang melibatkan pelaku usaha. Dia melanjutkan dihapusnya izin lingkungan berdampak mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Dalam pengelolaan lingkungan hidup, aspek pencegahan sangat diutamakan agar tidak terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang membahayakan.

Tags:

Berita Terkait