Memotret Rupa Demokrasi Lewat OMOV Munas III PERADI-RBA
Berita

Memotret Rupa Demokrasi Lewat OMOV Munas III PERADI-RBA

Munas bersistem one man one vote (OMOV) ini memiliki salah satu tujuan utama, yakni memilih Ketua Umum PERADI periode 2020-2025.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LLM bersama dengan Ketua Panitia Pengarah, Imam Hidayat, dan Lamria Siagian. Foto: istimewa.
Ketua Umum PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LLM bersama dengan Ketua Panitia Pengarah, Imam Hidayat, dan Lamria Siagian. Foto: istimewa.

Musyawarah Nasional (Munas) Perhimpunan Advokat Indonesia-Rumah Bersama Advokat (PERADI-RBA) yang ketiga telah dimulai dan dibuka secara resmi oleh Ketua Umum PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LLM pada Jumat (22/11/2019). Pelaksanaan Munas bersistem one man one vote (OMOV) ini merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERADI-RBA, dengan salah satu tujuan utama, yakni memilih Ketua Umum PERADI periode 2020-2025.

 

Rangkaian Munas III PERADI-RBA sendiri sudah dimulai sejak dibentuknya Panitia Pengarah (Steering Committee) yang diketuai oleh Imam Hidayat, Ketua Pelaksana (Organizing Committee), M. Syafei dalam satu rapat pleno di Sekretariat DPN PERADI, Jl. Wahid Hasyim 10 Jakarta Pusat pada 1 Oktober 2019. Adapun Munas III PERADI-RBA diawali dengan disahkannya Tata Tertib Munas III dalam rapat pleno yang dihadiri seluruh delegasi DPC PERADI-RBA seluruh Indonesia dan para pengurus DPN PERADI. Selanjutnya, panitia Munas III akan menghadiri RAC2 PERADI seluruh Indonesia untuk membahas Laporan Pertanggungjawaban Pengurus DPN PERADI periode 2015-2020, serta menghimpun usulan DPC untuk Bakal Calon Ketua Umum periode 2020-2025.  

 

Rangkaian Munas III

Berdasarkan tanggapan dari DPC atas LPJ dan usulan calon ketua umum, panitia Munas III PERADI akan mengadakan rapat pleno untuk memutuskan diterima atau ditolaknya LPJ. Kegiatan ini juga meliputi agenda penetapan Demisioner Pengurus DPN PERADI-RBA periode 2015-2020, sekaligus pengesahan para Calon Ketua Umum periode 2020-2025 yang telah memenuhi syarat AD/ART dan aturan yang telah ditetapkan dalam Tata Tertib Munas III.

 

Bagi calon ketua umum terpilih, akan diberikan waktu untuk melakukan serangkaian road show. Tujuannya, untuk menyampaikan visi dan misi ke cabang-cabang seluruh Indonesia. Sementara itu, puncak rangkaian Munas berlangsung pada 19 Juni 2020 di Jakarta. Pada kesempatan tersebut, pemilihan akan dilakukan dengan teknik e-vote, di mana seluruh anggota cabang PERADI Indonesia yang tercatat sebagai peserta Munas akan secara serempak melakukan pemilihan Ketua Umum Periode 2020-2025 secara demokratis, langsung, dan rahasia. Adapun acara berlangsung dengan penetapan dan pengesahan ketua umum terpilih untuk memimpin PERADI-RBA periode 2020-2025. 

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) – Rumah Bersama Advokat.

Tags:

Berita Terkait