Kemarin, Isu Omnibus Law RUU Cipta Kerja Mendominasi
Berita

Kemarin, Isu Omnibus Law RUU Cipta Kerja Mendominasi

Isu perkawinan, seperti akibat hukum bila tak menepati janji menikahi pasangan menjadi bacaan menarik di hari Valentine.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Isu omnibus law RUU Cipta Kerja mendominasi pemberitaan Hukumonline, Jumat (14/2). Beragam penilaian diutarakan masyarakat seperti peneliti dan konsultan hukum ketenagakerjaan. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, misalnya.

 

Rizky Argama, Direktur Pengembangan Organisasi dan Sumber Daya Penelitian PSHK menilai ironis tidak ada satu pun laman resmi pemerintah atau DPR yang menyebarluaskan draf ataupun naskah akademik RUU Cipta Kerja. Hal ini bertentangan dengan salah satu prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.    

 

Direktur Eksekutif Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL), Raynaldo Sembiring, juga mengkritisi muatan isi dalam rancangan aturan tersebut. Hal ini karena rancangan aturan tersebut berisiko melemahkan penegakan hukum terkait lingkungan hidup.

 

Berikut lima isu yang tayang di Hukumonline, Jumat (14/2) yang menarik untuk dibaca:

 

PSHK: RUU Cipta Kerja Langkah Mundur Reformasi Regulasi

Pemerintah resmi menyerahkan draf RUU Cipta Kerja kepada DPR pada Rabu (13/2/2020) kemarin. Dari draf RUU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat berisi 15 bab, dan 174 pasal, dengan 79 UU terdampak. Namun, ironisnya tidak ada satu pun laman resmi pemerintah atau DPR yang menyebarluaskan draf ataupun naskah akademik RUU Cipta Kerja.

 

Direktur Pengembangan Organisasi dan Sumber Daya Penelitian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Rizky Argama, menilai sikap pembentuk UU tersebut melanggar salah satu prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur Pasal 5 huruf g UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan khususnya asas keterbukaan. Terkait asas itu, Pasal 170 Perpres 87/2014 tentang Peraturan Pelaksana UU 12/2011 mengharuskan pemerintah dan DPR menyebarluaskan RUU sejak tahap penyusunan.  

Selengkapnya baca artikel ini.

 

RUU Cipta Kerja di Mata Konsultan Ketenagakerjaan

Pemerintah telah menyerahkan surpres, naskah akademik, dan draft omnibus law RUU Cipta Kerja kepada pimpinan DPR, Rabu (12/2/2020) kemarin. RUU Cipta Kerja yang diarahkan pada peningkatan kemudahan investasi demi pertumbuhan ekonomi ini memuat 11 klaster, 15 bab, 174 pasal, dengan 79 UU terdampak. 

 

Ketua Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI) Ike Farida melihat klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja telah mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru dalam tiga UU terkait ketenagakerjaan yakni UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; dan UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS. Ike mencermati 6 ketentuan terkait ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait