Nasib Penegakan Hukum Persaingan Usaha di RUU Cipta Kerja
Berita

Nasib Penegakan Hukum Persaingan Usaha di RUU Cipta Kerja

Omnibus Law Cipta Kerja hanya mengambil empat pasal dalam UU Persaingan usaha.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja diproyesikan untuk memberikan kepastian usaha di Indonesia. Pemerintah berupaya untuk menarik investasi untuk masuk ke dalam negeri dengan cara meminimalisir masalah-masalah yang selama ini menghambat investasi.

 

Beberapa UU terkait dengan ekonomi dan investasi ditampung dalam RUU Cipta Kerja. Misalnya UU PT, UU UKM, termasuk salah satunya UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Selain memperbaiki sisi perizinan, sektor persaingan usaha adalah elemen penting yang tidak bisa dipisahkan dari investasi. Biasanya, persaingan usaha yang sehat di suatu negara menjadi pertimbangan tersendiri bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Supardji Ahmad, menilai RUU Cipta Kerja yang sudah dirancang pemerintah tidak memberikan porsi yang cukup besar untuk memperbaiki sisi persaingan usaha. Padahal, hal tersebut menjadi satu kesatuan untuk menciptakan iklim usaha yang baik dan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha.

 

Posisi ini pun, lanjutnya, menimbulkan dilema. RUU Omnibus Law hanya memasukkan 5 pasal UU Persaingan Usaha yang tercantum di Pasal 118, yakni Pasal 44, Pasal 45, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49. Perubahan atas empat pasal ini dianggap tidak menyelesaikan beberapa persoalan penegakan hukum persaingan usaha yang saat ini dihadapi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

 

(Baca: PSHK: RUU Cipta Kerja Langkah Mundur Reformasi Regulasi)

 

Sementara di sisi lain, DPR dan pemerintah juga tengah melakukan revisi atas UU Persaingan Usaha yang sudah mulai dibahas sejak tahun lalu. Dia mempertanyakan bagaimana sinkronisasi antara dua RUU tersebut.

 

"Kemudian Omnibus Law seharusnya betul-betul bisa menyelsaikan masalah perssaingan usaha yang sedang dibahas di DPR. Harusnya apa yang dibahas di revisi UU 5/2009 di transformasi di Omnibus Law. Bahwa ini khusus iklim usaha sehingga kepegawaian, eksekusi atau alat bukti dan lain-lain tidak perlu dan kemudian berjalan bersama-sana, ini sama aja. Artinya untuk menciptakan regulasi yang efektif dan efisien juga tidak terjadi," katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (14/2).

Tags:

Berita Terkait