​​​​​​​Dari Dijadikan Emergency Contact Pinjol Sepihak Hingga Ditarik Iuran Outing Kantor
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Dijadikan Emergency Contact Pinjol Sepihak Hingga Ditarik Iuran Outing Kantor

Soal izin yang wajib dimiliki pengusaha wedding organizer hingga masyarakat boleh melarang eks napi koruptor maju Pilkada juga dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Dari Dijadikan <i>Emergency Contact</i> Pinjol Sepihak Hingga Ditarik Iuran <i>Outing</i> Kantor
Hukumonline

Pola konsumsi informasi masyarakat terus berubah seiring dengan perkembangan teknologi. Saat ini, informasi yang ringan dan mudah dipahami, termasuk jawaban atas berbagai permasalahan hukum sehari-hari, telah menjadi suatu kebutuhan prioritas.

 

Hukumonline melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline telah menjadi medium terdepan dalam menghadirkan konten sejenis. Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik mengemas berbagai ketentuan hukum ke dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir; mulai dari langkah hukum dijadikan emergency kontak pinjol sepihak, hingga boleh tidaknya perusahaan menarik iuran untuk outing kantor.

 

  1. Langkah Hukum Jika Dijadikan Emergency Contact Pinjol secara Sepihak

Emergency contact pada dasarnya bukan unsur minimum dalam perjanjian pemberian pinjaman maupun mitigasi risiko. Seharusnya pihak penyelenggara pinjaman online terlebih dahulu meminta persetujuan dari pihak emergency contact untuk dicantumkan dalam perjanjian pinjaman.

 

Pihak emergency contact dapat menggugat pihak penyelenggara pinjaman online secara perdata apabila dirugikan atas pencantuman kontak secara sepihak tersebut. Selain itu, penyelenggara pinjaman online dapat dikenai sanksi administratif.

 

  1. Izin yang Wajib Dimiliki oleh Pengusaha Wedding Organizer

Kegiatan usaha wedding organizer tidak termasuk dalam ruang lingkup usaha pariwisata. Oleh karena itu, tidak tepat jika izin usaha yang diajukan adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Izin usaha yang diperlukan adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

 

  1. Alat Bukti untuk Melawan Teror Ekshibisionisme Online

Selain melanggar Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku ekshibisionisme juga dapat dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait