PP Bisa Ubah UU, Menkopolhukam: Mungkin Keliru Ketik
RUU Cipta Kerja:

PP Bisa Ubah UU, Menkopolhukam: Mungkin Keliru Ketik

Mahfud menegaskan PP tidak bisa digunakan untuk mengganti ketentuan dalam undang-undang termasuk mengubahnya dengan Perpres.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD. Foto RES
Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD. Foto RES

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) M. Mahfud MD menegaskan undang-undang tidak bisa diubah atau diganti dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP). Hal tersebut dia kemukakan menanggapi adanya pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja yang menyebut Pemerintah Pusat memiliki wewenang mengubah ketentuan dalam undang-undang melalui Peraturan Pemerintah.

 

"Kalau lewat Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), undang-undang diganti dengan Perppu sejak dulu bisa, sejak dulu sampai kapanpun bisa. Tapi isi undang-undang diganti dengan PP, diganti dengan Perpres (Peraturan Presiden) itu tidak bisa," ujar Mahfud di Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020) seperti dikutip Antara. Baca Juga: PSHK: RUU Cipta Kerja Langkah Mundur Reformasi Regulasi

 

Pasal yang dimaksud tertuang dalam Bab XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja. Intinya, Pasal 170 ayat (1) RUU Cipta Kerja menyebutkan Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang.

 

BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN 

Pasal 170

  1. Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini, Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.
  2. Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  3. Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia. 

 

Mahfud menegaskan Peraturan Pemerintah tidak bisa digunakan untuk mengganti ketentuan dalam undang-undang. Dia mensinyalir adanya kesalahan ketik dalam pasal yang tertuang di rancangan undang-undang tersebut. "Mungkin itu keliru ketik atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada begitu. Oleh sebab itu, kalau ada yang seperti itu nanti disampaikan ke DPR dalam proses pembahasan," ujar dia.

 

Dia pun enggan berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut. Dia akan terlebih dahulu mengecek dan mempelajari isi pasal yang dimaksud. "Prinsipnya begini, tidak bisa sebuah undang-undang diubah dengan PP atau Perpres. Kalau dengan Perppu bisa. Perubahan kalau untuk Perppu konsultasi dulu (ke DPR) bisa iya bisa tidak. Coba nanti saya cek dulu, besok tanyakan lagi," tegas Mahfud.

 

Sebelumnya, isu perubahan materi UU bisa dengan PP dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja dipertanyakan sejumlah elemen masyarakat. Salah satunya, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). PSHK memberi cacatan kritis atas draf RUU Cipta Kerja yang diserahkan ke DPR, Rabu (13/2/2020) lalu. Draf RUU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat berisi 15 bab, dan 174 pasal, 79 UU dengan 1.203 pasal yang terdampak.

Tags:

Berita Terkait