Insentif Pajak dan Pemangkasan Izin Jadi Senjata Pemerintah Tarik Investasi
Utama

Insentif Pajak dan Pemangkasan Izin Jadi Senjata Pemerintah Tarik Investasi

Persoalan tumpang tindih aturan dan perizinan antara Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah menjadi penyebab utama tersendatnya realisasi investasi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Acara Outlook Ekonomi dan Investasi Indonesia tahun 2020 di Kantor BKPM, Jakarta (17/2). Foto: MJR
Acara Outlook Ekonomi dan Investasi Indonesia tahun 2020 di Kantor BKPM, Jakarta (17/2). Foto: MJR

Rencana pemerintah menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan investasi dunia semakin sering disosialisasikan. Persoalan perpajakan dan perizinan merupakan penghambat utama bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Sehingga, pemerintah mengupayakan reformasi besar-besaran sehubungan tarif pajak dan perizinan.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan setidaknya pemerintah telah mengeluarkan tiga aturan terkait insentif perpajakan dalam dua tahun terakhir yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 150 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah-daerah Tertentu dan PP Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No. 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

 

“Kami beri banyak insentif perpajakan untuk menarik investor asing dan mendukung ekonomi Indonesia melalui investasi. Di tengah ketidakpastian ini kami menggunakan fiscal policy untuk mengatasi permasalahan investasi,” jelas Sri dalam acara Outlook Ekonomi dan Investasi Indonesia tahun 2020 di Kantor BKPM, Jakarta (17/2).

 

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Sumber: Materi Plt. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Yuliot.

 

Dia menambahkan tarif perpajakan bagi pelaku usaha juga semakin ringan apabila Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Perpajakan disahkan. Dalam RUU tersebut, tarif pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan dalam negeri akan dipangkas bertahap dari 25% menjadi 20% pada tahun pajak 2021-2023. Tarif pajak semakin ringan bagi wajib pajak badan tersebut yang menjadi perusahaan terbuka dengan kepemilikan saham publik mencapai 40% akan memperoleh tarif lebih rendah 3%. 

 

Wajib pajak juga mendapatkan pengecualian tarif PPh atas dividen yang diperoleh dari dalam negeri apabila dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Kalonggaran tarif PPh juga diberikan atas dividen dari kegiatan usaha di luar negeri.

 

Selain perpajakan, komitmen pemerintah mengatasi persoalan tumpang tindih regulasi dan perizinan juga dilakukan melalui RUU Omnibus Cipta Kerja. Sri menjelaskan dengan aturan tersebut diharapkan dapat mempercepat investasi dan memberi kepastian investor.

 

(Baca: Biaya dan Proses Perizinan Penyebab Peringkat EoDB Stagnan)

 

Menurutnya, persoalan tumpang tindih aturan dan perizinan antara Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah menjadi penyebab utama tersendatnya realisasi investasi. Padahal, dalam kondisi saat ini, investasi tersebut diperlukan untuk mengurangi angka pengangguran sekaligus meningkatkan perekonomian.

Tags:

Berita Terkait