ILUNI Farmasi UI Kecam Permenkes Setarakan Apoteker dengan Layanan Laundry
Berita

ILUNI Farmasi UI Kecam Permenkes Setarakan Apoteker dengan Layanan Laundry

Dinilai melecehkan standar komptensi, etik, dan sertifikasi profesi apoteker.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi apoteker: HGW
Ilustrasi apoteker: HGW

Peraturan Menteri Kesehatan No.3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Permenkes Klasifikasi dan Izin Rumah Sakit) mendapat kecaman dari kalangan apoteker, lantaran mengatur pelayanan farmasi sebagai pelayanan nonmedik bersama-sama dengan pelayanan binatu/laundry, pengurusan jenazah, dan lainnya.

 

Kecaman itu disampaikan Ikatan Alumni Farmasi Universitas Indonesia (ILUNI Farmasi UI) melalui rilis pernyataan sikap resmi yang diterima hukumonline, Minggu (16/2). Penolakan tegas ditujukan atas pengaturan Pasal 7 ayat 2 dan Pasal 10 Permenkes Klasifikasi dan Izin Rumah Sakit yang berlaku sejak 16 Januari 2020.

 

“Dampaknya paling dirasakan oleh Apoteker yang bekerja di Rumah Sakit. Peran Apoteker untuk melakukan kajian terhadap resep, dosis obat, interaksi obat dalam resep jadi dipertanyakan,” kata Sekretaris Jenderal ILUNI Farmasi UI, Abdelhaq Setya Subarkah kepada hukumonline.

 

Abdel menyayangkan Permenkes yang menegasikan peran apoteker dalam pengobatan pasien di rumah sakit. Pengaturan layanan farmasi dalam posisi setara dengan pelayanan binatu/laundry atau pengurusan jenazah dinilai melecehkan profesi apoteker.

 

(Baca: Menyoal Kewenangan IDI, Ahli: Uji UU Praktik Kedokteran Nebis in Idem)

 

Padahal profesi apoteker memiliki standar kompetensi dan etik serta sertifikasi khusus sebagai bagian dari tenaga kesehatan. Status apoteker sebagai tenaga kesehatan diatur dalam UU No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (UU Tenaga Kesehatan). Tidak hanya apoteker, perawat dan bidan pun diatur dalam undang-undang tersebut.

 

Namun Permenkes Klasifikasi dan Izin Rumah Sakit memasukan layanan farmasi oleh para apoteker dalam kategori pelayanan nonmedik. Hal ini berbeda dengan pelayanan keperawatan dan kebidanan yang diberikan kategori terpisah.

 

 

Permenkes Klasifikasi dan Izin Rumah Sakit

Pasal 7:

  1. Rumah Sakit umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
  2. Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
  1. pelayanan medik dan penunjang medik;
  2. pelayanan keperawatan dan kebidanan; dan
  3. pelayanan nonmedik.
Tags:

Berita Terkait