5 Prinsip Dasar yang Harus Ada dalam Revisi UU Minerba
Berita

5 Prinsip Dasar yang Harus Ada dalam Revisi UU Minerba

Agar pengelolaan minerba dapat dilakukan secara optimal dan berkeadilan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pertambangan. Foto: RES
Ilustrasi pertambangan. Foto: RES

Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan bahwa draf Revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang akan segera diproses oleh Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Minerba DPR RI hendaknya memenuhi lima prinsip dasar. Lima prinsip dasar itu adalah pertumbuhan ekonomi, ketahanan energi, tidak terjadinya kelangkaan sumberdaya, pencegahan degradasi lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

 

Seperti dikutip dari keterangan pers Kementerian ESDM, Kamis (13/2) lalu, Arifin mengatakan agar pengelolaan minerba dapat dilakukan secara optimal dan berkeadilan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, maka lima prinsip dasar tersebut perlu diperhatikan.

 

“Beberapa prinsip yang perlu menjadi dasar dalam Revisi Undang-Undang Minerba, yaitu pertumbuhan ekonomi (economic growth), ketahanan energi (energy security), tidak terjadinya kelangkaan sumberdaya (resources scarcity), pencegahan degradasi lingkungan dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development),” ujar Arifin.

 

Arifin mengatakan pihaknya dan Panja akan membahas 13 isu utama, yaitu:

1. Penyelesaian permasalahan antar sektor

2. Penguatan konsep wilayah pertambangan

3. Memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah

4. Mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit batubara

5. Pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan

6. Luas wilayah perizinan pertambangan

7. Jangka waktu IUP/IUPK

8. Mengakomodir putusan MK dan UU Nomor 23 Tahun 2014

9. Penguatan peran pemerintah dalam Binwas kepada Pemda

10. Penguatan peran BUMN

11. Kelanjutan operasi KK/PKP2B menjadi IUPK

12. Izin usaha pertambangan rakyat

13. Tersedianya rencana pengelolaan minerba nasional

 

Revisi UU Minerba telah melewati proses yang panjang sejak 11 April 2018 melalui surat Ketua DPR RI kepada Presiden mengenai penyampaian Draf Revisi UU Minerba. Hingga 27 Januari 2020 Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, meminta nama-nama yang menjadi Wakil Pemerintah dalam Pembahasan dengan Panja DPR RI yang disahkan keanggotaannya.

 

(Baca: Sejumlah Catatan Jatam Soal Draf Revisi UU Minerba)

 

Sementara, mengenai keanggotan Panja Revisi UU Minerba ini, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, Panja Revisi UU Minerba yang terdiri dari unsur DPR dan Pemerintah sudah sah ditetapkan hari ini.

 

"Panja yang Revisi UU Minerba yang sudah ditetapkan terdiri dari unsur DPR sebanyak 20 anggota, dan 60 dari unsur Pemerintah yang terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum Dan HAM," jelas Sugeng.

Tags:

Berita Terkait