Polemik Pencabutan Kewarganegaraan WNI Eks ISIS
Berita

Polemik Pencabutan Kewarganegaraan WNI Eks ISIS

​​​​​​​Perlu ada produk hukum dan harus melalui proses hukum.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar/ANT
Bacaan 2 Menit
Demo penolakan ISIS. Foto: RES
Demo penolakan ISIS. Foto: RES

Pemerintah menolak 600 lebih Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anggota ISIS untuk kembali ke pangkuan ibu pertiwi. Banyak yang mendukung, namun ada juga yang menilainya bertentangan dengan hukum. Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menjelaskan langkah hukum seperti apa yang harusnya ditempuh Pemerintah. Ia mengingatkan bahwa Indonesia tetaplah negara hukum sehingga harus bertindak sesuai hukum.

 

“Harus diproses hukum melalui pengadilan dan bukan dengan menggunakan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah,” kata Gayus yang pernah menjadi anggota DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini kepada Hukumonline.

 

Gayus mengakui bahwa pemerintah berhak mencegah mereka masuk kembali ke Indonesia demi kepentingan masyarakat yang lebih banyak. Hanya saja langkahnya tidak berhenti di situ. Ada prosedur hukum  yang harus tetap dipenuhi pemerintah.

 

Gayus yang juga Guru Besar Hukum Administrasi Negara di Universitas Krisnadwipayana itu mengingatkan rambu-rambu dalam UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan) dan Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (PP Tata Cara Kewarganegaraan).

 

Pelanggaran oleh para WNI yang menjadi anggota ISIS harus dinilai dengan proses hukum tersebut lebih dulu. “Untuk memberikan keadilan di negara hukum itu bukan dengan cara tindakan Presiden secara langsung,” Gayus menambahkan.

 

Pengumuman Presiden untuk menolak 600 lebih WNI yang menjadi anggota ISIS itu baginya bukan putusan hukum. Tanpa menampik ada kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan, keadilan bagi lebih dari 600 orang itu harus dipertimbangkan cermat dan lengkap.

 

“Ada beragam kedudukan hukum dan pelanggaran hukum masing-masing mereka, nantinya dengan putusan pengadilan itu pemerintah baru melakukan tindakan lanjutan,” kata Gayus.

Tags:

Berita Terkait