Ramai Rekening Efek Diblokir, Begini Dasar Hukumnya!
Berita

Ramai Rekening Efek Diblokir, Begini Dasar Hukumnya!

Terkait kasus Jiwasraya, OJK berharap paling lambat akhir Februari nanti Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Bursa Efek Indonesia. Foto: RES
Bursa Efek Indonesia. Foto: RES

Industri pasar modal sedang diramaikan dengan persoalan pemblokiran rekening efek oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tercatat, sebanyak 800 rekening efek nasabah pasar modal diblokir terkait kasus korupsi dalam perusahaan asuransi plat merah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pemblokiran rekening efek tersebut sebagai upaya pemeriksaan Kejagung terhadap aliran dana hasil tindak kejahatan Jiwasraya yang menggunakan modus produk investasi pasar modal.

 

Merujuk Surat Edaran OJK Nomor 6 /SEOJK.04/2019 tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek menjelaskan Rekening Efek Nasabah (REN) merupakan catatan yang menunjukkan posisi efek dan/atau dana Nasabah pada Kustodian.

 

Rekening tersebut dimiliki setiap nasabah pasar modal untuk melakukan transaksi jual-beli saham pasar modal sehingga pemblokiran tersebut mengakibatkan aktivitas transaksi nasabah tidak dapat dilakukan.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal (OJK), Hoesen, menjelaskan pihaknya bersama Kejagung saat ini pihaknya masih berupaya melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir. Proses verifikasi tersebut telah memasuki tahap akhir sehingga diperkirakan akan ada keputusan Kejagung terhadap rekening-rekening tersebut pada akhir Februari.

 

“OJK secara aktif membantu  Kejaksaan Agung dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir. Saat ini memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasinya, OJK berharap paling lambat akhir Februari nanti Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut,” jelas Hoesen.

 

Dia juga meminta kepada para nasabah untuk bekerja sama memberikan keterangan dengan jelas saat proses konfirmasi Kejagung. Dia berharap dengan informasi jelas tersebut dapat mempercepat pemeriksaan.

 

“OJK mengimbau kepada para pemilik rekening untuk segera menghubungi pihak Kejaksaan Agung untuk bersama-sama membantu penyelesaian masalah pemblokiran ini,” tambah Hoesen.

Tags:

Berita Terkait