Ikatan Notaris Bakal Jadi Pihak Terkait di Uji Konstitusionalitas MKN
Berita

Ikatan Notaris Bakal Jadi Pihak Terkait di Uji Konstitusionalitas MKN

INI menilai MKN dibentuk tidak untuk menjadikan notaris menjadi imun (kebal) terhadap proses hukum.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua Bidang Perlindungan Profesi Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) Agung Iriantoro. Foto: RES
Ketua Bidang Perlindungan Profesi Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) Agung Iriantoro. Foto: RES

Belum lama ini, Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) dan beberapa jaksa senior, seperti Asep N Mulyana, Reda Manthovani, R. Narendra Jatna mendaftarkan uji materi Pasal 66 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terkait pemeriksaan proses peradilan yang melibatkan notaris dengan syarat persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN).

 

Para pemohon menilai frasa “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris” dalam Pasal 66 ayat (1) UU No.2 Tahun 2014 ini dinilai bertentangan dengan konstitusi dan menimbulkan masalah dalam praktik. Sebab, MKN seolah menjelma sebagai lembaga pelindung profesi notaris ketika diduga melakukan tindak pidana atau menjadi saksi untuk menghindari kewajiban hukum sebagai warga negara.

 

Menanggapi permohonan ini, Ketua Bidang Perlindungan Profesi Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) Agung Iriantoro membantah tudingan bahwa keberadaan MKN untuk melindungi profesi notaris dari proses hukum. Justru, kata dia, pembentukan MKN untuk melakukan pengawasan dan pembinaan jabatan notaris sesuai peraturan dan kode etik jabatan.  

 

“Lembaga ini dibentuk tidak untuk menjadikan notaris menjadi imun (kebal) terhadap proses hukum. Tidak ada satu lembaga pun yang menjadikan profesi notaris kebal hukum,” kata Agung di Jakarta, Senin (17/2/2020).

 

Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris

Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris berwenang:

a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris;

b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.

 

Dia menilai norma Pasal 66 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2014 ini bukan bentuk perlindungan terhadap profesi notaris. Namun, dia mengakui jika menyangkut pemeriksaan notaris (dalam proses hukum) terkait jabatan notaris memang melalui MKN. Akan tetapi, jika tidak terkait jabatan notaris, tidak perlu melalui MKN.

 

“UU Jabatan Notaris perintahnya seperti itu, jika pemeriksaan berkaitan jabatannya, melalui MKN. Jika terkait persoalan pribadinya, MKN tidak berwenang terhadap hal itu. Jadi, MKN itu sifatnya pembinaan terhadap notaris,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait