Ini Daftar Rancangan Peraturan Presiden Tahun 2020
Berita

Ini Daftar Rancangan Peraturan Presiden Tahun 2020

​​​​​​​Daftar tersebut ditetapkan Presiden Jokowi melalui Keppres.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Presiden Joko Widodo. Foto: RES
Presiden Joko Widodo. Foto: RES

Pada 13 Februari 2020 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2020.

 

Keppres ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 31 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

 

Dalam lampiran Keppres tersebut, terdapat 27 daftar Rancangan Peraturan Presiden yang akan disusun pada tahun 2020. Rancangan Peraturan Presiden tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari dana abadi pendidikan, Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 2020-2024 hingga tata acara penentuan bentuk hukum pengesahan perjanjian internasional. Untuk daftar selengkapnya ada di bawah ini.

 

Hukumonline.com

 

Dalam Keppres tersebut, Jokowi menetapkan daftar Rancangan Peraturan Presiden sebagai Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2020. Program Penyusunan Peraturan Presiden tersebut ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun.

 

Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,’’ bunyi Diktum KETIGA dalam Keppres sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Rabu (19/2).

 

Jokowi juga memutuskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Diktum KELIMA Keppres Nomor 5 Tahun 2020.

Tags:

Berita Terkait