Yuk, Pahami dengan Mudah Putusan MK tentang Jaminan Fidusia Bersama AKSET Law!
Berita

Yuk, Pahami dengan Mudah Putusan MK tentang Jaminan Fidusia Bersama AKSET Law!

Bersama para stakeholders yang ahli di bidangnya, Hukumonline mengupas kenyataan di balik Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan cara mudah memaknai eksekusi jaminan fidusia pascaputusan.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Yuk, Pahami dengan Mudah Putusan MK tentang Jaminan Fidusia Bersama AKSET Law!
Hukumonline

Praktik pembiayaan berskema jaminan fidusia sudah tidak asing bagi konsumen atau nasabah Indonesia. Jaminan fidusia sendiri merupakan konsep yang mudah dilaksanakan, di mana suatu benda menjadi jaminan atas utang, tetapi bendanya masih di bawah penguasaan debitur.

 

 

Namun, kini telah terbit Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menginterpretasikan bahwa wanprestasi tidak boleh ditetapkan sepihak oleh kreditur. Putusan ini juga menetapkan bahwa objek jaminan tidak boleh langsung dieksekusi, meski sudah memiliki sertifikat jaminan. Apakah benar putusan tersebut memihak pada debitur atau menyetarakan kedudukan kreditur dan debitur?

 

Untuk membedahnya, episode Hukumonline Podcast kali ini tidak hanya mendatangkan para advokat dari AKSET LAW, tetapi juga perwakilan dari salah satu bank dan perusahaan pembiayaan yang terdampak langsung Putusan MK. Bersama para stakeholders yang ahli di bidangnya, Vania Natalie dari Hukumonline mengupas kenyataan di balik Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan cara mudah memaknai eksekusi jaminan fidusia pascaputusan.

 

1. Konsep Pernyataan Wanprestasi Tidak Berubah

Para narasumber memaparkan, sebenarnya praktik mengenai pernyataan wanprestasi sebelum putusan sudah seperti apa yang kini diinterpretasikan oleh MK. Pasalnya, sejak dulu pun selalu ada upaya negosiasi, somasi, dan upaya lain dalam menyatakan debitur lalai.

 

Meski demikian, putusan tersebut memberikan ‘angin segar’ untuk para debitur agar dapat selalu menunda pernyataan wanprestasi, bahkan hingga harus diperkarakan melalui gugatan ke pengadilan.

 

2. Perubahan Praktik Eksekusi Objek Jaminan Fidusia

Kendati sertifikat jaminan fidusia tidak kehilangan kekuatan hukumnya, saat debitur keberatan atas penarikan objek jaminan, eksekusi tidak dapat langsung dilakukan. Jadi, harus melalui upaya hukum lebih dulu, seperti penetapan eksekusi oleh pengadilan.

 

3. Potensi Hambat Eksekusi Objek Jaminan Fidusia

Para narasumber menegaskan bahwa putusan tersebut berpotensi menghambat eksekusi objek jaminan fidusia. Bagaimanapun, harus ada proses peradilan, baik gugatan maupun permohonan yang akan menghabiskan tenaga, uang, dan waktu serta ‘dihantui’ dengan potensi penumpukan perkara yang saat ini pun masih menjadi masalah lembaga peradilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait