Foto

Menelusuri Wanprestasi dan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Diskusi ini memberikan informasi dan pencerahan terkait dengan praktik eksekusi berkaitan dengan penafsiran wanprestasi pada perjanjian fidusia setelah Putusan MK No. 18 /PUU-XVII/2019.
Diskusi diisi oleh pemateri di antaranya Teddy Angggoro (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia), D.Y Witanto (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI), Ashoya Ratam (Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia/Notaris & PPAT) dan Ibrahim Sjarief Assegaf (Partner pada kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners).
Hukumonline menggelar acara diskusi publik dengan mengangkat tema Wanprestasi dan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia: Best Practice setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 di Jakarta, Rabu (19/2).
Hukumonline menggelar acara diskusi publik dengan mengangkat tema Wanprestasi dan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia: Best Practice setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 di Jakarta, Rabu (19/2).
Diskusi ini memberikan informasi dan pencerahan terkait dengan praktik eksekusi berkaitan dengan penafsiran wanprestasi pada perjanjian fidusia setelah Putusan MK No. 18 /PUU-XVII/2019.
Diskusi diisi oleh pemateri di antaranya Teddy Angggoro (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia), D.Y Witanto (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI), Ashoya Ratam (Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia/Notaris & PPAT) dan Ibrahim Sjarief Assegaf (Partner pada kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners).
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang