Hasil Investigasi Tim Gabungan Harun Masiku Menuai Kritik
Berita

Hasil Investigasi Tim Gabungan Harun Masiku Menuai Kritik

Tak ada hal signifikan yang bisa mengungkap keberadaan Harun.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Tim Gabungan yang dibentuk Kementerian Hukum dan  HAM melansir hasil temuan mengenai perlintasan Harun Masiku. Foto: RES
Tim Gabungan yang dibentuk Kementerian Hukum dan HAM melansir hasil temuan mengenai perlintasan Harun Masiku. Foto: RES

Tim gabungan bentukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang terdiri dari Kemenkumham, Kemenkominfo, Bareskrim Polri serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah merampungkan investigasi perihal lolosnya Harun Masiku di sistem imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Hasilnya, tim mengakui ada sejumlah kesalahan yang berakibat tidak masuknya data kedatangan Harun pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Hasil ini diketahui setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah instrumen, seperti Manifest penerbangan Batik Air, dan rekaman CCTV Terminal 2F yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II. Kemudian, data Log Personal Computer (PC) konter lmigrasi kedatangan Terminal 2F Bandara Soekamo-Hatta (Soetta), server lokal Terminal 3 Bandara Soetta, server Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) Ditjen lmigrasi, dan terakhir meminta keterangan dari pihak-pihak terkait serta menganalisa bukti surat.

Sofyan Kurniawan, salah satu anggota tim gabungan yang juga merupakan Kasi Penyidikan Kemenkominfo menyatakan ketidaksinkronan data pada Aplikasi Perlintasan Keimigrasian dalam SIMKIM pada Ditjen Imigrasi disebabkan oleh perbedaan data catatan perlintasan kedatangan orang antara yang terdapat pada PC Konter terminal 2F Bandara Soetta dengan Server lokal di Bandara Soetta dan server Pusdakim pada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain itu berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan pemeriksaan data log di PC konter, seseorang atas nama Harun Masiku memang telah masuk ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020. Namun tidak terjadi pengiriman data dari PC Konter Terminal 2F Bandara Soetta ke server lokal dan seterusnya ke server Pusdakim Ditjen Imigrasi.

Setelah dilakukan pengecekan on the spot pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta, ternyata bukan hanya data tertanggal 7 Januari 2020 saja yang tidak terkirim, tetapi sebenarnya sejak tanggal 23 Desember 2019 data tidak terkirim. Ini disebabkan kesalahan konfigurasi “Uniform Resource Locator (URL)” pada saat melakukan upgrading SIMKIM V.1 ke SIMKIM v.2 tanggal 23 Desember 2019.

"Hal ini terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan atau menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan server di Pusdakim Ditjen Imigrasi," ujarnya.

Ketidaksinkronan ini juga berakibat fatal, karena bukan hanya Harun Masiku saja yang tidak diketahui perlintasannya, namun ada 120 ribu data perlintasan orang yang lolos dari pantauan imigrasi. "Diketahui bahwa sejak tanggal 23 Desember 2019 s/d 10 Januari 2020 terdapat 120.661 data perlintasan orang dari Terminal 2F yang tidak terkirim ke server lokal dan server Pusdakim di Ditjen Imigrasi termasuk di dalamnya data perlintasan atas nama Harun Masiku," terangnya.

Tags:

Berita Terkait