RUU HPI Diusulkan Gunakan Metode Omnibus Law
Berita

RUU HPI Diusulkan Gunakan Metode Omnibus Law

​​​​​​​Untuk mempermudah penyusunan RUU HPI karena beririsan dengan UU dan peraturan lain.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie dalam acara Sarasehan Peningkatan Diplomasi Ekonomi Melalui Pengembangan HPI Indonesia di Jakarta, Kamis (20/2). Foto: MJR
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie dalam acara Sarasehan Peningkatan Diplomasi Ekonomi Melalui Pengembangan HPI Indonesia di Jakarta, Kamis (20/2). Foto: MJR

Hubungan antar warga negara dan badan hukum Indonesia dengan asing telah mengalami perkembangan sangat pesat. Mulai hubungan atau aktivitas warga negara dalam pernikahan atau perceraian antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing di Indonesia atau di luar negeri, adopsi anak-anak Indonesia oleh warga negara asing, dan warisan dari warga negara asing.

 

Dalam dunia hukum, subsistem dari hukum nasional yang dikembangkan untuk Hukum Perdata Internasional (HPI) menyentuh persoalan-persoalan hukum yang mengandung unsur asing. Sayangnya, HPI dalam dunia hukum Indonesia masih belum dikenal dengan baik. Bahkan, sistem hukum Indonesia belum memiliki aturan tertulis mengenai HPI.

 

Dengan adanya RUU HPI, maka persoalan HPI seperti penentuan kewenangan yurisdiksional pengadilan, penentuan hukum hingga kewenangan pengadilan harus memberikan pengakuan serta melaksanakan putusan-putusan hukum asing dapat memberi kepastian pada warga negara. Sehingga, RUU HPI yang masuk dalam daftar panjang program legislasi nasional 2020-2024 didesak segera dibahas dan disahkan menjadi UU.

 

Beragamnya persoalan berkaitan HPI tersebut, ahli hukum dan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar RUU HPI ini disusun menggunakan metode omnibus law. Menurutnya, metode tersebut mempermudah penyusunan RUU HPI karena beririsan dengan UU dan peraturan lain.

 

“Penyusunan RUU HPI ini harus manfaatkan momen omnibus law karena dapat menata hukum dan memberi kepastian dan keadilan. HPI ini kita omnibus-kan saja daripada satu-satu. Mumpun sekarang lagi demam omnibus law saya usulkan sekalian saja semua aspek dimasukkan karena dapat menerabas dan menerobos peraturan lain seperti mengenai UU Mahkamah Agung, UU Susduk (Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPR dan DPRD), UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan hingga teknik ratifikasi peraturan,” jelas Jimly saat dijumpai dalam acara Sarasehan “Peningkatan Diplomasi Ekonomi Melalui Pengembangan HPI Indonesia” di Jakarta, Kamis (20/2).

 

Untuk itu, dia mendukung agar RUU HPI ini segera dibahas dan disahkan agar memberi kepastian hukum bagi warga negara dalam persoalan HPI. “Kita harus mendukung penyusunan RUU HPI ini karena mendukung penataan sistem hukum internasional. Jadi saya rasa UU Hukum Perdata Internasional tahun depan harus masuk jadi angenda prioritas di proleganas,” tambah Jimly.

 

Menurut Jimly, metode omnibus tersebut memiliki kemudahan dalam memperbaiki tumpang tindih peraturan. Dia juga mengatakan omnibus ini tidak bertentangan dengan konstitusi sehingga dapat diterapkan dalam sistem hukum Indonesia.

Tags:

Berita Terkait