Urusan Suami-Istri dalam RUU Ketahanan Keluarga yang Jadi Polemik
Utama

Urusan Suami-Istri dalam RUU Ketahanan Keluarga yang Jadi Polemik

Substansi RUU dinilai terlalu masuk ranah privat yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. DPR persilakan masyarakat untuk memberi masukan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Kompleks Gedung Parlemen di Jakarta. Foto: RES
Kompleks Gedung Parlemen di Jakarta. Foto: RES

RUU Ketahanan Keluarga menuai polemik. RUU yang merupakan usulan dari perseorangan anggota dewan dan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 itu dinilai terlalu masuk ke ranah privat (pribadi). “Dan tentu melanggar hak asasi manusia,” kata kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari.

 

Menurut Feri, dalam RUU Ketahanan Keluarga terdapat pengaturan yang masuk kategori ranah privat dan etika bermasyarakat. Ia merincikan beberapa substansi RUU yang terlalu masuk ke ranah privat dan merupakan etika masyarakat. Misalnya, seperti kepatuhan anak kepada orang tua. Hal ini merupakan etika yang tak perlu diatur dalam sebuah UU, karena biasanya sudah tertanam dan hidup di masyarakat.

 

Kemudian, klausul yang mewajibkan seorang istri mengatur urusan rumah tangga. Padahal setiap orang berhak menentukan sendiri kehidupannya. Termasuk relasi antara suami dengan istri. Padahal kenyataannya, ada suami di rumah menjaga keluarga, sementara sang istri yang bekerja di luar rumah. Ada pula suami dan istri bekerja, sehingga hal-hal tersebut tak perlu diatur dalam UU.

 

Pemerintah, kata Feri, tak perlu hadir mengatur teknis etika dalam berinteraksi sosial yang merupakan ranah privat keluarga. Sebaliknya, pemerintah seharusnya fokus merampungkan masalah negara yang jauh lebih besar terkait dengan hajat hidup orang banyak. Seperti perekonomian nasional menjadi lebih meningkat.

 

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menampung segala bentuk kritikan yang masuk dengan tangan terbuka. Ia mempersilakan masyarakat untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU Ketahanan Keluarga, sehingga bisa menjadi pembahasan dalam tahap sinkronisasi di Badan Legislasi (Baleg).

 

“Tentu kita akan menampung aspirasi dari masyarakat luas. Tentunya janji DPR dalam periode ini segala sesuatu produk DPR saat pembahasan kita libatkan komponen masyarakat,” ujarnya, Kamis (20/2).

 

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, banyak pihak pula yang sudah berdatangan memberikan masukan soal RUU Ketahanan Keluarga. Ia berharap agar masyarakat tidak khawatir bahwa DPR akan menutup terhadap masukan dan kritikan. Ia memastikan bahwa pembahasan bakal terbuka dan melibatkan komponen masyarakat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait