RUU Cipta Kerja Bakal Atur Tiga Jenis Upah
Berita

RUU Cipta Kerja Bakal Atur Tiga Jenis Upah

Yakni upah minimum provinsi (UMP), upah minimum industri padat karya (UMPK), dan upah minimum usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR. Foto: RES
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR. Foto: RES

Belum lama ini, pemerintah telah mengirimkan naskah akademik, dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja ke pimpinan DPR. RUU Cipta Kerja yang diarahkan meningkatkan kemudahan investasi demi pertumbuhan ekonomi ini memuat 11 klaster, 15 bab, 174 pasal, dengan 79 UU terdampak. Salah satu klaster mengatur ketenagakerjaan. Tak sedikit pasal UU No.13 Tahun 2003 yang diubah dan dicabut lewat RUU Cipta Kerja ini.

 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia mengatakan sejak draft RUU dan naskah akademik diserahkan ke DPR pekan lalu, banyak respon yang berkembang di masyarakat. Bahkan kalangan serikat buruh menolak draft RUU Cipta Kerja ini. Dia menjelaskan salah satu sektor ketenagakerjaan yakni ketersediaan jumlah lapangan kerja.

 

Data BPS 2019 menunjukan ada 7 juta pengangguran dan setiap tahun jumlah angkatan kerja baru sekitar 2 juta orang. Masyarakat setengah menganggur sekitar 8 juta, paruh waktu 28 juta, dan penuh waktu 45 juta. Jumlah tenaga kerja di sektor informal jumlahnya lebih banyak yaitu 70 juta orang.

 

"Menyelesaikan persoalan ini tidak mudah, kita harus memperluas lapangan kerja dan mendorong kemudahan berusaha. Intinya RUU Cipta Kerja menjaga perlindungan bagi buruh yang sudah bekerja dan membuka kesempatan bagi pengangguran untuk bekerja," kata Ida Fauzia di Jakarta, Kamis (20/2/2020). Baca Juga: Pencabutan Perda Lewat Perpres, Simak Putusan MK Ini!

 

Ida menyebut Bank Dunia menilai Indonesia sudah berupaya mendorong reformasi kebijakan. Tapi kebijakan itu belum mampu mendongkrak kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB), dimana Indonesia stagnan di peringkat 73 dari 190 negara. Salah satu yang disoroti Bank Dunia yakni regulasi ketenagakerjaan yang dinilai kaku terutama soal perekrutan.

 

Ida menyebut Organisasi Perdagangan di Jepang (Jetro) juga melansir data yang menyebut 55,8 persen perusahaan Jepang yang beroperasi di Indonesia tidak puas dengan produktivitas pekerja di Indonesia dibandingkan upah yang dibayar. Kakunya regulasi ketenagakerjaan ini, menurut Ida berdampak pada tingkat kepatuhan perusahaan untuk menjalankannya.

 

Misalnya, soal pesangon, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat tingkat kepatuhan perusahaan membayar pesangon sesuai peraturan yang berlaku tergolong rendah. Dari 530 kesepakatan pembayaran pesangon, hanya 140 perusahaan yang membayar sesuai ketentuan. "Ini yang kita dorong untuk memberi kepastian pembayaran upah dan pesangon kepada pekerja," kata Ida.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait