Mantan Pilot Mohonkan PKPU Terhadap Lion Air
Berita

Mantan Pilot Mohonkan PKPU Terhadap Lion Air

Berkaitan dengan putusan perkara hubungan industrial.

Oleh:
Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit
Penggugat tuding kerugian yang diklaim Lion Air mengada-ada. Foto: SGP
Penggugat tuding kerugian yang diklaim Lion Air mengada-ada. Foto: SGP

PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh mantan pilot-nya, Eki Ardiansyah dan W.F. Jimmy Kalebos. Permohonan PKPU resmi didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (20/2).

Dalam petitum yang dikutip darii laman resmi SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pemohon meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya dan menetapkan keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap Termohon PKPU PT Lion Mentari Airlines untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

Pemohon juga menunjuk dan mengangkat Hardiansyah, Titik Kiranawati Soebagjo, Alfin Sulaiman, dan Rein Ronald Silaen selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU apabila Termohon PKPU dinyatakan Pailit.

Isi petitum juga meminta pengadilan memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU  dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap pada sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPUS diucapkan, dan membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon.

Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Pemohon Rio Simanjuntak membenarkan pendaftaran gugatan tersebut. Berdasarkan penjelasannya, tagihan kliennya muncul terhadap Lion Air atas ganti rugi pesangon. “Benar, permohonan itu benar adanya dan sudah didaftarkan,” katanya kepada hukumonline, Sabtu (22/2).

(Baca juga: KPPU Sidang 7 Maskapai: Lion Air Group Tolak Tawaran Perubahan Perilaku).

Jauh sebelum perkara PKPU didaftarkan, Rio mengatakan kliennya sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrian (PHI) terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Lion Air. Dalam gugatan PHI itu, kliennya tergabung dalam 18 pilot yang menggugat Lion Air karena di PHK setelah menolak terbang pada 10 Mei 2016.

Dalam penelusuran yang dilakukan oleh hukumonline, gugatan di PHI didaftarkan oleh Eki dengan nomor perkara 310/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pn.Jkt.Pst. Kemudian dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; menyatakan hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait