Hentikan Penyelidikan 36 Kasus, KPK Berlindung di Balik Kepastian Hukum
Utama

Hentikan Penyelidikan 36 Kasus, KPK Berlindung di Balik Kepastian Hukum

Aktivis pemberantasan tindak pidana korupsi, mantan pimpinan KPK, dananggota DPR mempertanyakan langkah KPK. Secara hukum, KPK punya kewenangan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menghentikan proses penyelidikan terhadap 36 dugaan perkara kasus korupsi. Langkah yang diambil KPK ini cukup menarik sebab penghentian penyelidikan puluhan perkara tersebut hanya berselang tiga bulan setelah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron menjabat sebagai pimpinan KPK.

"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tisk boleh perkara digantunggantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," kata Firli dalam pesan singkatnya, Jumat (21/2).

Menurut Firli, perkara dalam penyelidikan dihentikan lantaran tidak ditemuinya tindak pidana atau alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap  penyidikan. "Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya," ujar Firli.

Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, mengklaim pengehentian penyelidikan 36 perkara itu telah melibatkan penyelidik dan penyidik. Sehingga tidak benar jika ada informasi penghentian tersebut hanya atas perintah pimpinan. Selain itu Pasal 40 UU KPK juga menyebut apabila penyidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup, maka melaporkan kepada pimpinan KPK dan pimpinan menghentikan penyelidikan.

Ia juga menyatakan seluruh penyelidikan yang dihentikan juga merupakan penyelidikan tertutup, artinya penyelidikan yang dilakukan dengan cara melakukan penyadapan terhadap orang yang diduga akan melakukan tindak pidana korupsi. Bukan penyelidikan terbuka yang berdasarkan hasil audit BPK dan BPKP serta melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

“Sebetulnya teman-teman penyelidikan yang dihentikan semuanya adalah penyelidikan tertutup. Kalau saya baca datanya itu ada penyelidikan itu dilakukan 2010 ini ada surat tugas perintah penyelidikan yang tanda tangan Pak Abraham Samad 21 Januari 2012 artinya sudah 8 tahun yang lalu ya. Kita tidak tahu proses penyadapan ya kita tidak tahu,” ujar Alex di kantor KPK.

(Baca juga: Mempertanyakan Penghentian Penyelidikan 36 Kasus di KPK).

Saat ditanya kasus apa yang penyelidikannya dihentikan, Alex enggan membeberkannya. Namun ia memastikan perkara yang dihentikan itu bukan kasus besar seperti Century, ataupun BLBI. Ia hanya memberi contoh modus perkara yang dihentikan itu berkaitan dengan suap dalam pengadaan barang dan jasa. Sementara dimana saja perkara yang dihentikan itu, ia menyebut di sejumlah daerah termasuk kementrian dan Lembaga.

Tags:

Berita Terkait