Gelar Rapat Akhir, PERADI-RBA Optimis Munas III Berlangsung Lancar
Berita

Gelar Rapat Akhir, PERADI-RBA Optimis Munas III Berlangsung Lancar

Rapat akhir ini menjadi salah satu rangkaian Pleno II, yang membahas pelaksanaan dan tahapan Munas III, mencakup penetapan jumlah anggota tersebar, evaluasi keanggotaan yang sudah terdaftar, serta jadwal Rapat Anggota Cabang (RAC) Daerah.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Gelar Rapat Akhir, PERADI-RBA Optimis Munas III Berlangsung Lancar
Hukumonline

Selang sebulan sebelum diselenggarakannya Musyawarah Nasional (Munas) III, panitia inti Perhimpunan Advokat Indonesia-Rumah Bersama Advokat (PERADI-RBA) menggelar rapat akhir di Kantor Pusat Peradi-RBA, pada Kamis (20/2) lalu. Rapat akhir ini menjadi salah satu rangkaian Pleno II, yang membahas pelaksanaan dan tahapan Munas III, mencakup penetapan jumlah anggota tersebar, evaluasi keanggotaan yang sudah terdaftar, serta jadwal Rapat Anggota Cabang (RAC) Daerah.

 

Dalam rapat akhir, akan dibahas pemantapan pembekalan dan verifikasi anggota, sebelum DPN mengirimkan perwakilan panitia ke daerah untuk menggelar RAC. RAC sendiri memiliki dua agenda utama, yakni pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ—akan diterima, diterima dengan catatan, atau ditolak) dan pencalonan ketua umum dari masing-masing DPC. Para calon ketua umum kemudian akan diverifikasi kembali, apakah memenuhi syarat atau tidak; sebelum akhirnya maju ke tahap pemilihan bersistem e-voting.

 

“Sejak 22 Februari kemarin, kami sudah memverifikasi nomor kontak, baik dalam bentuk nomor telepon yang bisa dihubungi, Whatsapp, maupun email. Data-data inilah yang akan digunakan oleh lembaga vote untuk disampaikan pada peserta yang terdaftar,” tutur Ketua Panitia Pelaksana Munas III, M. Syafei.

 

Serupa Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPN PERADI memfasilitasi ribuan pemilih yang tersebar di 34 DPC seluruh Indonesia. Dengan kata lain, melalui sistem e-voting, nantinya peserta tidak harus dikumpulkan dalam satu tempat secara bersamaan, melainkan cukup mengakses tautan di mana saja. Sekretaris Panitia Pelaksana Munas III, Lamria Siagian mengonfirmasi, hingga Kamis (20/2), telah ada 3.590 calon pemilih yang akan mengikuti Munas III.

 

Amanah dari Munas I

M. Syafei mengatakan, penyelenggaraan Munas III bersistem one man one vote (OMOV) sebenarnya merupakan amanah dari Munas I PERADI yang dilaksanakan di Pontianak pada 2015. “Tadinya, Munas II akan dilaksanakan dengan sistem OMOV. Namun, pada saat itu tidak memungkinkan. Alasannya sederhana: bagaimana mendatangkan 20 ribu advokat dalam satu ruangan di satu waktu?” Katanya.

 

Namun, kini kendala tersebut dapat disiasati dengan penggunaan teknologi. Menurut Syafei, memasuki era revolusi industri 4.0, sudah seharusnya para advokat menjadi adaptif dengan perkembangan zaman. Apalagi, ada banyak generasi milenial yang tergabung dalam organisasi advokat PERADI-RBA. “Ini juga merupakan masukan dari anggota advokat milenial. Karenanya, kami berharap apa yang sudah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan mengakomodasi hak maupun kewajiban seluruh anggota,” Syafei menambahkan.

 

Puncak Munas III, yakni pemungutan suara bersistem OMOV sendiri akan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2020, mulai dari pukul 12.00 hingga 18.00. Pada saat tersebut, setiap peserta akan dihubungi untuk menentukan calon ketua umum terpilih dan proses penghitungan suara akan dilakukan bersama-sama oleh seluruh utusan DPC PERADI-RBA dalam Rapat Pleno III.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait